PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Puluhan Masyarakat Desa Lalang Kabung melakukan aksi Demo, menuntut agar hak mereka segera dikembalikan. Menuntut tanaman sawit yang dirusak oleh Perusahaan diminta untuk diganti rugi. Aksi demo dilakukan di Pintu masuk PT. RAPP, Jalan Koridor Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan, Selasa (15/09/2020).
Masyarakat yang terlibat aksi demo, membawa beberapa spanduk yang bertuliskan. "Kembalikan hak masyarakat", serta memblokir jalan satu jalur sehingga menyebabkan akses jalan mengalami kemacetan selama 3 jam. Salah satu kordinator demo, S. Sitompul, dalam orasinya meminta, agar Perusahaan PT. RAPP, mengembalikan lahan mereka, serta tanaman sawit yang dirusak oleh Perusaahan PT. RAPP, agar segera diganti rugi.
Didampingi Pendemo lainya, S. Sitompul menyampaikan tuntutannya. “Aksi ini kami lakukan demi menyuarakan aspirasi kami. Memperjuangkan hak kami, karena lahan tersebut sudah kami tanami sawit hingga berbuah pasir, kenapa Perusahaan PT. RAPP, begitu saja merusak dan mengambil hak kami, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Lalang Kabung. Sekarang kami minta, agar Top Menajemen Perusahaan bisa hadir di sini untuk diminta kepastianya, baru kami bubar,” ungkap Sitompul.
Diapun menyebutkan, bahwa kami memiliki dokumen legalitas lengkap berupa, surat, SKGR, salah satunya, No 0373/skgr/ui/2013, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Lalang Kabung, seperti terlampir di spanduk. Menurutnya, permasalahan ini sudah cukup lama berlarut – larut, terhitung sejak tahun 2015 sampai sekarang sudah lima tahun lamanya belum juga ada titik terangnya.
Bahkan katanya, sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan pihak Perusahaan, terakhir kali pertemuan dilakukan di kantor Desa Lalang Kabung, yang dihadiri Kepala Desa Lalang Kabung, Kapolsek Pelalawan, dan Camat Pelalawan, sementara dari pihak Perusahaan diwakili, Bapak Wan Jack dan kawan-kawan.
Terkait dengan permasalahan ini, Sitompul mengatakan, “Kami sudah pernah buat Laporan Polisi (LP), pada tgl 14, Desember 2015, di Polres Pelalawan, namun sampai hari ini belum ada progresnya.”
Pada kesempatan itu, Kepala Desa Lalang Kabung, Ahmad Ritonga, meminta agar Perusahaan PT. RAPP segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Perusahaan dengan masyarakat, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.
Sekira, pukul 11:30. Wib, pihak Kepolisian meminta agar warga segera membubarkan diri, karena sebelumnya tidak ada surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian, mengenai kegiatan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga. Dengan adanya himbauan dari pihak Kepolisian, masyarakat terpaksa harus membubarkan diri tanpa ada penyelesaian, antara pihak masyarakat dengan Pihak Perusahaan PT. RAPP.
Sementara dari manajemen PT RAPP, belum ada yang mau berkomentar. EP