PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri ( PN) Pelalawan Bambang Setyawan SH MH mengatakan telah menjadwalkan. Sidang Perkara Pidana Pilkada Pelalawan dengan tersangka Dua ASN Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
"Karena perkara sudah sampai dilimpahkan di Pengadilan. Hari Senin 09 Nopember 2020, agar di gelar sidang," ujar Ketua PN secara singkat pada Sabtu (07/11/2020) di Pangkalan Kerinci.
Perkara terkait kasus video viral yang melibatkan dua ASN Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan berinisial SN dkk, berkasnya sudah masuk ke Pengadilan. Kasus itu menjadi Pidana Umum Pilkada yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Pelalawan karena dianggap melanggar Undang-undang Pilkada.
Sebelumnya, Kejari Pelalawan melalui Seksi Pidana Umum sempat mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Gakkumdu untuk dilengkapi karena sebagian berkas ada yang belum lengkap, dan disertai dengan petunjuk-petunjuk dari Jaksa penuntut.
Kasus video viral yang melibatkan dua ASN Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan tersebut sudah penyerahan tahap 2 dari penyidik Gakkumdu ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, artinya sudah P21.
Namun pada Jumat (06/11/2020) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, telah melimpahkan ke Pengadilan setelah dinyatakan lengkap. Bahwa kasus video viral yang melibatkan dua ASN Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan berinisial SN dkk tersebut, telah lengkap penyerahan tahap 2 di Kejari Pelalawan dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan.
Dikatakan Kejari, "Kasus dua ASN kisah video viral tadi sudah tahap 2 di Kejari, dan hari ini langsung kita limpahkan ke PN," terang Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH dengan singkat. EP