Bintan - Sebentar lagi seluruh dunia akan bertemu dengan tahun baru 2020, termasuk wilayah Kabupaten Bintan yang biasanya merayakan malam pergantiaan tahun tersebut dengan kemeriahan kembang api kini mungkin tidak akan kita jumpai di tahun ini.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 saat malam tahun baru yang mana biasanya akan menimbulkan kerumunan orang banyak dan demi mencegah adanya cluster baru di tahun baru 2021 mendatang.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menegaskan bahwa maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Kapolres menyebutkan ada 4 larangan yang wajib dibaca di pahami dan dihaputi oleh seluruh masyarakat yaitu ;
1. Pertama, Polri melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
2. Pesta atau perayaan malam pergantian tahun baru.
3. Ketiga arak-arakan atau pawai, karnaval serta,
4. Dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.
Kapolres menekankan agar masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Maklumat Kapolri, tegas Kapolres pada Selasa (29/12/20).
Bila ada yang melanggar, kepolisian akan bertindak secara tegas. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun baru yang berpotensi adanya kerumunan massa. "Agar himbauan ini dipatuhi," tegasnya lagi.