Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerindra Dukung Presiden Jokowi Tegas pada Kelompok Intoleran

Minggu, 03 Januari 2021 | 13:31 WIB Last Updated 2021-01-03T06:31:39Z

 JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).



"Partai Gerindra mendukung kebijakan yang diambil Presiden Jokowi untuk menjaga persatuan Indonesia dengan bersikap tegas pada kelompok intoleran yang membahayakan masa depan NKRI," kata perempuan yang akrab disapa Sara itu kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (2/12).


"Karena hal ini bukan soal siapa yang berkuasa tapi [demi] keutuhan bangsa ini," lanjutnya.


Ia mengatakan langkah itu diperlukan untuk menjaga keutuhan dan eksistensi bangsa Indonesia ke depannya.


"Untuk bangkit dari permasalahan 2020, kita tidak membutuhkan pihak-pihak yang memecah belah, tapi saatnya kita menjaga persatuan bangsa," kata dia, yang juga mantan calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan ini.


Selain itu, Sara menegaskan bahwa Partai Gerindra akan tetap berpegang teguh dan mengajak untuk mengamalkan empat nilai kebangsaan Indonesia ke depannya. Yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.


Ia turut berharap momentum tahun baru 2021 ke depan akan menjadi tahun penyembuhan dan kebangkitan ekonomi Indonesia. Terlebih, tahun 2020 lalu Indonesia masih belum lepas dari pandemi virus corona yang menghantam sendi-sendi ekonomi Indonesia.


"Mari kita wujudkan 2021 sebagai tahun penyembuhan melalui program vaksinasi dari pemerintah," kata Sara.


Sebelumnya, salah satu organisasi yang oleh sebagian pihak dianggap sebagai kelompok dengan rekam jejak aksi intoleran, Front Pembela Islam (FPI), dilarang keberadaanya noleh pemerintah.


Dasarnya, tak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) ormas, kerap melakukan sweeping yang meresahkan, keterlibatan sejumlah anggotanya dalam tindak pidana dan tindak pidana terorisme.

Sumber: CNN Indonesia

×
Berita Terbaru Update