Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi BBM Dinas PUPR Pelalawan MY Dituntut Andi : Berharap Jaksa Ungkap Oknum Diduga Ikut Menikmatinya.

Minggu, 21 Maret 2021 | 12:34 WIB Last Updated 2021-03-22T05:35:05Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Pasca dituntutnya M Yasirwan mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pelalawan dengan Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300jt  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara. Pada Sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru Kamis tanggal 18 Maret 2021 Sekira Pukul 10.00 Wib pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016.



Andi Matias GB, SH, advokat/pengacara Terdakwa M. Yasirwan dari Kantor Hukum Ilhamdi, SH.,MH and Partners berharap Jaksa mengungkap oknum oknum yang ikut menikmati Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Hal ini dikatakannya Sabtu (20/03/2021) di Pangkalan Kerinci.


"Tuntutan  M Yasirwan  dengan Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp.300jt  subsidair kurungan 3 bulan serta uang pengganti Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara membuat tanda tanya. Dimana oknum lainnya yang dulu diperiksa ikut menikmati ?," kata Andi.


Membuat tanda tanya banyak dikalangan masyarakat Kabupaten Pelalawan. Terutama mengenai hanya ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka. Sebagian kalangan menduga tidak mungkin hanya 1 (satu) orang yang melakukan dan/atau menikmati uang tersebut dan BBM tersebut. 


" Tuntutan tersebut menurut hemat kami tidak relevan, mengingat klien kami hanya menjalankan tugas. Menuntut hanya seorang MY disaat belum terkupasnya dengan tuntas suatu kasus, tentu tidak memberikan keadilan bagi klien kami", tutur Andi.


Beliau menambahkan, " Yang perlu menjadi catatan bersama kita, di dalam pemeriksaan persidangan kemaren diduga kuat ada keterlibatan mantan kepala dinas PU terkait dugaan digunakannya alat berat untuk kepentingan pribadi yang minyaknya diduga dari anggaran dinas PU. Dugaan adanya pemotongan dana pencairan lebih kurang 450 juta, dugaan keterlibatan salah satu pegawai honorer yang berperan dalam transaksi BBM, termasuk dalam membuat nota yang diduga palsu tersebut, sampai saat ini semua itu terkesan tidak terungkap. Kami berharap teman-teman jaksa segera mengungkap itu semua" pinta andi tegas. *

×
Berita Terbaru Update