Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

14 Adegan Rekonstruksi, Penganiayaan Dan Pembunuhan Sadis BHL

Jumat, 27 Agustus 2021 | 01:52 WIB Last Updated 2021-08-26T18:52:38Z


PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Polres Pelalawan, Polda Riau melaksanakan kegiatan rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Sadis berdasarkan Berdasarkan  LP/262/VII/2021/ Riau/ Res Pelalawan Tanggal 27 Juli 2021, pada Kamis (26/08/2021) di halaman ruangan reskrim  Mapolres Pelalawan. Rekons 14 Adegan dengan 9 tersangka dipimpin Kasat Reskrim AKP Nardy Mastu SH beserta team unit 2 Sat Reskrim Polres Pelalawan dan  unit Identifikasi yang disaksikan oleh Rahmat Hidayat SH selaku Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para tersangka.



Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Nardy Masry SH menjelaskan ada 14 adegan rekonstruksi. "Pada hari Kamis tgl 26 Agustus 2021, Polres telah melaksanakan rekonstruksi berdasarkan Berdasarkan  LP/262/VII/2021/ Riau/ Res Pelalawan Tanggal 27 Juli 2021. Ada 14 adegan dilaksanakan sesuai keterangan para tersangka dan saksi. Rekons dari jam 10 : 30 wib  sampai jam 12 : 00 wib berlangsung kondusif," ujar Nardy.


Sebagaimana diketahui LP/262/VII/2021/ Riau/ Res Pelalawan Tanggal 27 Juli 2021, tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan  sadis diareal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan. Korban merupakan suami - istri dituduh memiliki ilmu guna guna menerima perlakuan sadis dari rekannya buruh harian lepas (BHL) PT PENI yang tinggal di satu barak . Korban meninggal dunia YH (27) dan suaminya AD (35) mengalami luka bakar dan berat lolos melarikan diri dari penganiayaan.


Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan meringkus 9 tersangka pelaku pembunuhan dan penganiayaan Diareal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Dari sembilan tersangka pelaku penganiayaan dan dua diantaranya  perempuan. Diantaranya MH (35) Laki laki, JH (22) Laki laki, OWW (40) Laki laki, IL (34) Laki laki, BN (52) Laki laki, BH (36) Laki laki, JZ (45) Laki laki, SG (34) Perempuan dan WM (28) Perempuan. Barang bukti (BB) yang disita batang kayu bulat 2 meter, 1 cangkul, 1 bilah parang, 1 batang potongan kayu  50 cm, potongan kayu bekas terbakar  4 potongan besi scraf, terpal pembungkus jasad korban, pakaian korban YH.


Para tersangka diterapkan pasal 170 ayat 2  dan 3 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara. Perkara Dugaan tindak pidana, penganiayaan, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang. 


Terjadi tindak pidana pada Jumat 23 Juli 2021 dan Sabtu 24 Juli 2021. Diareal PT RAPP Sektor Pelalawan TPK 17 Line 39 Desa Petodaan, Teluk Meranti, Pelalawan Riau. Korban suami - istri mengalami luka bakar. AD (35) sang suami lolos melepaskan diri dari penganiayaan dengan kondisi luka bakar sekujur tubuh.  Sementara YH sang istri menerima perlakuan sadis dan meninggal dunia.


Para tersangka menuduh  kedua korban suami - istri memiliki dan melakukan guna guna (ilmu hitam). Kepala rombongan kerja  MH memerintahkan tersangka lainnya untuk mengikat kedua korban menggunakan tali nilon (tali jemuran). Dengan posisi awal  korban AD diikat kaki dan tangan ke tiang yang ada di kamp barak. Sedang istrinya YH korban meninggal dunia diikat di tempat tidur. Kedua korban dianiaya dengan menggunakan besi scraf yang sudah dipanaskan dan kayu yang dibakar agar ada bara apinya dan menempelkan, menyulit ke sekujur tubuh kedua korban sehingga kulitnya melepuh. Dan tindakan tersebut berlangsung hingga Sabtu 24 Juli 2021.


Pada hari Minggu 25 Juli 2021 pagi hari diketahui korban AD berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Mengetahui korban AD melarikan diri, para tersangka melakukan pencarian di sekitar kamp barak . Namun AD tidak ditemukan. Kemudian Kepala rombongan tersangka MH memerintahkan tersangka lain agar mengikat korban YH ke pohon Akasia yang jaraknya lebih kurang 300 meter dari kamp barak.


Sekitar 3 jam kemudian, korban YH diketahui telah meninggal dunia. Sehingga tersangka MH memerintahkan untuk menguburkan jasad YH di hutan. Dan tersangka OWW, JZ, JH, IL membawa mayat korban dengan pompong ke hutan yang berjarak lebih kurang  1 km dari kamp barak.****

 

×
Berita Terbaru Update