PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan telah mengirim dua tersangka korupsi dan barang bukti penyuapan Kepala Desa Sering Kecamatan Pelalawan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan pada Rabu (24/11/2021).
" Hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekira Jam 10.30 WIB. Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pelalawan," ungkap Kasat AKP Nardy Masri SH, dalam keterangannya.
Dikatakannya dua tersangka an. Jefriden bin Rahman dan Erzepen bin Bidin telah dikirim untuk proses lanjut tahap dua. Kedua tersangka
perkara dugaan tindak pidana Korupsi menyuap Kepala Desa Sering oada tahun 2014.
Perkara korupsi yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 dengan cara memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,- kepada Kades Sering sdr M.Yunus.K untuk biaya administrasi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) , bertempat di Jl Jambu Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan. Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kedua tersangka terjerat perkara korupsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b Undang- Undang RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atau Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dugaan korupsi di dasari Laporan Polisi Nomor: LP/174/V/2021/RIAU/RES PLWN, Tanggal 17 Mei 2021.
Pengiriman tersangka dan barang bukti setelah adanya surat pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap ( P21) Nomor : B-2204/L.4.19/Ft.1/11/2021, Tanggal 16 November 2021.
Adapun surat pengiriman kedua tersangka dan Barang bukti Nomor : B/62.a/XI/2021/ Rskrim, tanggal 24 November 2021. ****