Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Amankan 343 Knalpot Brong, Kombes Firman : Tertibkan...! Membahayakan Dan Mengganggu Kenyamanan Masyarakat

Kamis, 31 Maret 2022 | 08:25 WIB Last Updated 2022-03-31T01:25:51Z

 

PEKANBARU, ELITNEWS.COM, - Petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau dan jajaran, menindak para pengendara yang menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising. Dari penindakan yang telah digelar selama 3 hari  belakangan ini, petugas mengamankan 343 buah knalpot brong. Knalpot dicopot dari sepeda motor pemiliknya untuk disita serta di tilang.



Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, operasi penindakan dan penertiban yang dilakukan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) ini, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan tertib di masyarakat. Demikian disampaikan Kombes Sunarto, saat kegiatan pers rilis di Ditlantas Polda Riau, Rabu (30/03/2022).


Menyambut Bulan Suci  Ramadhan  hanya tinggal hitungan hari saja. Masyarakat khususnya umat muslim melaksanakan ibadah  menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan .


"Sebagaimana instruksi Bapak Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal, Polda Riau harus menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dan bagaimana kepolisian harus menciptakan situasi kondusif sehingga masyarakat yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan, dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan," kata Kombes Sunarto.


Dijelaskannya harus menjaga dan menghormati yang beribadah.


"Misalnya saat melaksanakan ibadah salat tidak ada kebisingan. Jadi supaya tidak terganggu dengan suara knalpot yang bising seperti ini," imbuh Kabid Humas.


Menurut Kombes Sunarto, penindakan dilakukan kepada pemilik sepeda motor yang  menggunakan knalpot bogar, rasing tidak sesuai standar yang ditetapkan.


Kepada pengendara yang bersangkutan, polisi menerapkan sanksi tilang. Ditegaskan mantan Kabid Humas Polda Sultra ini, kegiatan penindakan dan penertiban seperti ini masih akan terus dilakukan.


"Kita imbau masyarakat bisa tertib berlalu lintas, karena ini untuk keselamatan bagi pengendara itu sendiri, bagi pengguna jalan lain dan masyarakat," ujarnya.


Disinggung terkait kendaraan truk besar yang melawan arus dan viral di media sosial, Kabid Humas menjelaskan pihaknya telah menemukan dan menindak tegas pelanggar tersebut.


“Petugas telah berhasil mengamankan pengemudi dan kendaraan tersebut untuk diberikan tindakan tegas dengan penerapan pasal berlapis, pasal 287 (1) junto 106(4)A dan B, tentang pelanggaran rambu lalu lintas, pasal 287(3) junto 106(4)D tentang gerak melawan arus,” urai Narto.


Sementara itu, Direktur Lantas Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah mengungkapkan, kendaraan yang menggunakan knalpot bising, dinilai tidak layak jalan harus ditindak dan ditertibkan.


Pemilik atau pengendaranya juga telah melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.


"Ini adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong, knalpot bising. Mengganggu kenyamanan masyarakat, dan membahayakan juga," terang Kombes Firman.


"Karena dengan adanya knalpot brong ini yang dipasang, tentu pemilik punya motivasi untuk kebut - kebutanlah, istilahnya. Kalau sudah brong brong, kepinginnya balap. Itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain," sambungnya.


Bagi pengendara motor dengan knalpot bising ini, diberi sanksi tilang dengan hukuman penjara pidana 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Knalpot brong ini disita oleh petugas untuk kepentingan tindakan selanjutnya. rls

×
Berita Terbaru Update