Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Prapid Pertambangan Illegal Pelalawan, Penangkapan Tersangka & Penyitaan BB Tidak Prosedural

Senin, 18 April 2022 | 18:38 WIB Last Updated 2022-04-18T11:38:26Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang Praperadilan (Prapid) terbuka  kasus penambangan tanah urug tidak berizin (pertambangan illegal) JS (52) Senin (18/4/2022). Sidang ini  tertunda pekan lalu, karena termohon tidak hadir. Sidang Prapid dipimpin hakim tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH dari tersangka JS yang menggugat Polres Pelalawan yakni Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).



Prapid telah diajukan JS sejak beberapa waktu lalu melalui pengacaranya dari kantor advokat John L Situmorang dan partners ke PN Pelalawan. Kuasa hukum JS ini menggugat penetapan tersangka atas JS oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan dalam perkara penambangan tanah urug ilegal atau galian C tak berizin. Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan beserta timnya sebanyak lima orang hadir sebagai termohon atas Prapid tersebut Tersangka JS yang ditangguhkan penahanannya oleh Polres Pelalawan setelah Bupati Pelalawan H Zukri memberikan permohonan dan jaminan. Namun JS diwakili penasehat hukumnya John L Situmorang dengan rekannya sebagai pemohon mengajukan Prapid.  Pengacara dari Jakarta itu membacakan gugatan prapidnya di depan hakim dan seluruh yang hadir dalam sidang di ruang Cakra.


Pengacara menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan terhadap kliennya atas kasus galian C ilegal itu, dinilai tidak prosedural.


Demikian juga dengan penyitaan barang bukti dalam kasus penambangan tanah urug ilegal juga tak sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus penambangan tanah urug illegal juga tak sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.


Usai  pembacaan gugatan Prapid, Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis SH MH menyampaikan sidang akan dilanjutkan besok, Selasa (19/4/2022) dengan agenda jawaban dari Satreskrim Polres Pelalawan sebagai termohon. Sidang ditutup, Para pihak kemudian bubar dari ruang sidang.


Alvin juga telah menjelaskan sidang Prapid itu harus sudah tuntas dalam kurun waktu satu pekan. Sehingga dalam satu Minggu ini, tahapan persidangan harus dipadatkan agar target terkejar.


"Jadi Senin pekan depan kita sudah agendakan putusan. Selama Seminggu ini digelar jawaban, bantahan, pemeriksaan saksi-saksi hingga kesimpulan," beber Hakim Alvin.


Usai Sidang Pengacara John Situmorang,  menyebutkan  inti dari Prapid yang diajukan,  yakni : proses penangkapan JS dan penyitaan barang bukti berupa alat berat jenis eskavator dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Mekanisme itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maupun yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


"Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyitaan alat berat eskavator milik JS pada 15 Januari 2022. Namun penyidik baru membuat laporan model A pada 16 Januari atau satu hari setelah penyitaan. Hal itu yang dinilai melanggar Perkap tentang penyidikan tindak pidana yang semestinya dimulai dengan proses penyelidikan " jelasnya singkat. EP.

×
Berita Terbaru Update