PEKANBARU, ELITNEWS.COM, -- Situasi ketidakpastian menjadi tantangan dalam formulasi kebijakan yang bersifat peramalan (forecasting). Dalam menjawab situasi ketidakpastian, para aktor pengambil kebijakan kerap kali dihadapkan untuk mengkalkulasikan keputusan dengan cepat dan terukur.
Faktanya, sebagian kebijakan dapat memberikan kondusifitas baik ekonomi, sosial maupun lingkungan dengan tingkatan yang beragam, ataupun sebaliknya, mendorong adanya kontraksi hingga gesekan.
Hal ini terungkap pada kegiatan, kegiatan Seminar Nasional Pemanfaatan Ruang Untuk Investasi dan Pembangunan Daerah provinsi serta Kongres Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Riau tahun 2022, di ruang Auditorium HM Rusli Zainal Kantor Dinas PUPR Riau Kamis (28/07/2022).
Pada Seminar dengan tema ‘Seni Mengelola Ruang di Era Ketidakpastian’ ini juga dihadiri oleh Pembina IAP Riau Dr Mardianto Manan yang juga Wakil Ketua Pansus Penyelesaian Konflik Lahan DPRD Riau.
Menurut Pembina IAP Riau Mardianto Manan, untuk mengatasi ini reformasi kebijakan tidak dapat dielakkan untuk mendapatkan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, agar mampu menjawab situasi ketidakpastian.
"Sebagai contoh dulu ada perkebunan rakyat, kini jadi kawasan hutan. Dikatakan kawasan hutan, tapi PBB dipungut, aneh kah?," kata Mardianto kepada wartawan, disela-sela kegiatan.
Jadi sebut dia, untuk mendapatkan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan, harus ada dorongan kepada para aktor pengambil kebijakan menemukan instrumen atau kerangka berfikir yang baik dalam menyingkap permasalahan dihadapi.
"Perjuangkan masyarakat," tegas Mardianto Manan.
Selain itu, sebut dia lagi, sensitivity authority pada pengambilan kebijakan juga berperan penting dalam melukiskan distribusi pemanfaatan ruang sebagai tantangan dalam proses keterpaduan.
Kemudian, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antara wilayah serta keserasian antar sektor maupun pengarahan lokasi investasi yang dilakukan Pemerintah.
Sekarang ini lanjut dia, RTRW digugat, KLHS dipersoalkan Bahkan MA Minta pada Pemprov Riau mencabut sejumlah pasal di Perda Nomor 10 tahun 2018 tersebut, diantaranya: Pasal 1 angka 69, pasal 23 ayat (4), pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, serta Pasal 71 ayat (1) dan (2).
"Sangat diperlukan pelaksanaan inovasi dalam kebijakan publik, khususnya penataan ruang guna membangun pemikiran kritis para pengambil kebijakan maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam mewujudkan ruang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional,"paparnya.
Disisi lain, kejelasan dan kepastian ruang penting sekali untuk meningkatkan perekonomian masyarakat saat ini.
"Cobalah lihat sekarang ini sawit habis usia produktifnya, siklus produksinya saat mau diremajakan berada pula di kawasan hutan?," sebutnya bertanya-tanya.
Maka itu, jelas dia lagi, Prolegda jadi prioritas revisi RTRW Riau.Penyiapan Tenaga Ahli (TA) untuk bantuan teknis RDTR dari Kementerian ATR agar dilibatkan tenaga dari IAP daerah biar ada sinergi.
Hadi juga saat kegiatan itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau M. Arief Setiawan, Ketua Umum IAP Nasional Hendricus Andy, Akademisi ITB Sonny Yuliar, Akademisi Universitas Brawijaya Fauzul Rizal.***