PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melaksanakan eksekusi lahan seluas 2090 hektar milik masyarakat Batin Sangeri di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras kabupaten Pelalawan yang selama ini dikuasai PT Arara Abadi. Selasa siang, (17/01/2023) sekira pukul 12.40 WIB.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi nomor 42/PEN.EKS/2022/PTUN.PBR tanggal 22 November 2022 yang berdasarkan pasal 116 ayat 6 Undang - undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pembacaan eksekusi putusan pengadilan yang ditandantangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pekanbaru, Darmawi, SH. Dihadiri oleh Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saidi, SH., Camat Pangkalan Kuras, Sri Nursari, SE., Kades Palas sekaligus Ketua Adat Batin Sangeri, sekaligus atas nama penggugat H. Samsari AS. Terlihat ratusan warga batin Sengeri bersama tokoh masyarakat bernama Houtman disaksikan puluhan wartawan tv, baik cetak maupun online di Riau.
H Samsari As sebagai pemenang gugatan atas tanah seluas 2090 hektar yang dikuasai PT Arara Abadi menyampaikan pelaksanaan eksekusi dilakukan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang telah inkraht dan meminta semua pihak untuk melaksanakan putusan itu.
"Eksekusi putusan PTUN ini dalam rangka melaksanakan lanjutan putusan Mahkamah Agung telah inkracht, atas gugatan kita terhadap PT Arara Abadi," jelas H Samsari
Samsari di kerumuni ratusan warga berharap semua pihak terkait mendukung putusan Pengadilan yang telah berproses selama 2 tahun itu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Harapan kita semua pihak mendukung, termasuk pihak-pihak terkait yang berwenang dalam putusan ini. Kita wajib melaksanakan amanat undang-undang." pungkasnya.
Tokoh Masyarakat Batin Sangeri, Houtman merasa bangga dan berterima kasih kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri Pekanbaru yang telah melaksanakan pembacaan eksekusi di lapangan.
"Saya berterima kasih kepada Pengadilan TUN Pekanbaru, yang konsen kepada kepentingan rakyat. Hari yang sangat penting dan luar biasa hari ini yaitu pembacaan eksekusi di lapangan yang dihadiri unsur TNI dan Camat serta ratusan warga dan juga diliput langsung wartawan," kata Houtman.
Tokoh masyarakat yang sangat bersahabat dan santun itu berharap kepada pemerintah agar pemerintah juga memperhatikan kasus-kasus lain yang serupa.
"Semoga bukan hanya kasus kami ini saja, tetapi kasus-kasus masyarakat yang serupa di tempat lain, kiranya pemerintah proaktif menyelesaikannya. Karena berdasarkan undang undang dasar kedaulatan ada ditangan rakyat jangan berubah jadi milik oligarkhi." harapnya.
Untuk diketahui eksekusi tersebut juga merupakan pelaksanaan pokok putusan yang belum dilaksanakan Menteri LHK tersebut tentang perintah Putusan Pengadilan Perkara yang berbunyi:
Mewajibkan tergugat I (Men LHK-red) mencabut SK. Menteri LHK No. SK.6024/MenLHKSK.6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Hasil Pemanfaatan pada Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2017-2026 atas nama PT Arara Abadi di Provinsi Riau, seluas 2.090 hektar di desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, PTUN Pekanbaru telah melayangkan surat resmi ke Presiden RI, Ir H Joko Widodo dan ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua DPR RI, Menteri LHK, Ketua PTUN Medan, Gubernur Riau, PT Arara Abadi dan Edwin, SH. sebagai pemohon eksekusi. (Tim)