PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga dengan PT Arara Abadi yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan, Selasa (16/12/2025), di ruang rapat DPRD Pelalawan, dinilai mengecewakan. Rapat yang diharapkan menjadi forum penyelesaian masalah justru tidak menghasilkan keputusan konkret atas tuntutan masyarakat.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasib, SE, didampingi Wakil Ketua M. Bakri, Sekretaris M. Sohibul Ahsan, SE, serta anggota Asnol Mubarack. Turut hadir Camat Pelalawan Yusman Efendi, perwakilan Kecamatan Pangkalan Kuras, warga Kecamatan Pelalawan, serta warga Desa Terantang Manuk dan Desa Telayap.
Dari pihak perusahaan, PT Arara Abadi diwakili oleh Humas Besar, Lutfi, beserta beberapa anggota. Namun, kehadiran perwakilan perusahaan justru menuai kekecewaan karena dinilai tidak memiliki kewenangan dan tidak mampu mengambil keputusan strategis dalam forum resmi DPRD.
Ketua Komisi II DPRD Pelalawan Abdul Nasib, SE menegaskan bahwa RDP ini bertujuan mencari solusi atas persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait tanaman kehidupan dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada desa-desa ring satu.
Dalam forum tersebut, warga Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, dan warga Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan, menyampaikan tuntutan agar PT Arara Abadi lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban tanaman kehidupan serta penyaluran CSR yang dinilai belum adil dan tidak merata.
Namun, perwakilan PT Arara Abadi tidak mampu memberikan jawaban lugas dan kepastian. Jawaban yang disampaikan cenderung normatif dan berulang, tanpa komitmen waktu maupun solusi konkret, sehingga memicu kekecewaan mendalam dari warga dan anggota DPRD Komisi II.
Komisi II DPRD Pelalawan menyatakan kekecewaan berat atas sikap perusahaan yang dinilai tidak serius menyelesaikan persoalan, padahal Desa Terantang Manuk dan Desa Telayap merupakan wilayah ring satu perusahaan. DPRD menilai kondisi ini tidak sebanding dengan dampak operasional perusahaan yang dirasakan masyarakat.
Terkait persoalan tanaman kehidupan, rapat belum menghasilkan keputusan karena tidak hadirnya pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau yang seharusnya ikut memberikan penjelasan. Sementara itu, persoalan CSR dinilai lebih memprihatinkan, karena sejak perusahaan beroperasi, Desa Telayap disebut belum pernah menerima bantuan CSR sama sekali.
Adapun untuk Desa Terantang Manuk, CSR memang ada, namun jumlahnya dinilai sangat minim. Sepanjang tahun 2025, bantuan CSR yang diterima hanya sekitar Rp13.500.000. Humas PT Arara Abadi berjanji akan mengevaluasi seluruh keluhan masyarakat untuk ditindaklanjuti pada tahun 2026. Komisi II DPRD Pelalawan memastikan RDP lanjutan akan digelar kembali dengan menghadirkan manajemen perusahaan yang berwenang agar persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.****

