PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Apul Sihombing SH MH penasehat Hukum Houtman Sihombing dalam perkara yang dilaporkan Naldo humas PT Arara Abadi di Polres Pelalawan mengatakan Lahan yang diperkarakan 2090 hektar sudah dikeluarkan dari areal kerja PT Arara Abadi. Sehingga pemanggilan kliennya Houtman Sihombing, Kasdi dan Sardon Gultom di Polres Pelalawan patut di pertanyakan dasar hukumnya. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Senin (13/02/2023) di Pangkalan Kerinci.
Putusan hukum PTUN sudah inkrah dan sudah putusan tetap. Sehingga pemanggilan kliennya Houtman Sihombing, Kasdi dan Sardon Gultom atas laporan polisi PT Arara Abadi dipertanyakan. Dasar hukum pemanggilan para saksi dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Kami telah memenuhi panggilan Polres Pelalawan dalam perkara laporan pihak PT Arara Abadi. Kami mendampingi klien menyampaikan bahwa areal sebagaimana pada SPDP tersebut tidak benar merupakan areal konsesi PT Arara Abadi," sebutnya.
"Karena Izin areal PT Arara Abadi dimaksud telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Keputusan No 7725/MenLHK-PHL/UPH/HPL.1/12/2021 yang pada Pokoknya Membatalkan Keputusan SK.6024/Men/LHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun Periode 2017 - 2026 atas nama PT Arara Abadi di Provinsi Riau, seluas 2090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan dan Mengeluarkan areal yang di Persengketakan Penggugat (batin sengeri) seluas 2.090 Hektar dari areal kerja atau Konsesi PT Arara Abadi," ujarnya menjelaskan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Dikatakan Apul dihadapan kliennya, "Bahwa bukti surat yang diperlihatkan oleh Penyidik kepada kami selaku kuasa hukum Houtman dkk pada tanggal 10 Februari 2023 pada saat diperiksa sebagai saksi di Polres Pelalawan. Yang merupakan dasar bukti dimulainya penyidikan oleh Penyidik tersebut adalah Keputusan Menteri Kehutanan No.734/ Kpts-II/1996 tanggal 25 Nopember 1996.
Sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 pada pasal 1 Kesatu ayat (2) yang berbunyi Luas dan batas defenitif Areal IUPHHK-HTI PT Arara Abadi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah dilakukan pengukuran dan penataan batas di lapangan. Dimana penetapan Luas dan batas defenitif IUPHHK-HTI PT Arara Abadi telah dicabut dan dibatalkan oleh Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan melalui Keputusan No. 7725/MenLHK-PHL/ UPH/ HPL.1 /12 /2021 tanggal 1 Desember 2021 sehingga dengan demikian Areal tersebut bukan lagi Areal PT Arara Abadi," kata Apul menegaskan.
Menurutnya, bahwa Keputusan Menteri Kehutanan No.734/Kpts-II/1996 tanggal 25 Nopember 1996 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 bukan pemberian Hak secara Defenitif terhadap PT Arara Abadi, melainkan masih berbentuk syarat dan ketentuan untuk mendapatkan Perizinan berusaha dibidang kehutanan.
Keputusan tersebut baru dapat dinyatakan sah Setelah Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan menerbitkan Keputusan Perizinan berusaha berupa Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka (RKUPHHK-HTI) sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Kehutanan No.734/Kpts-II/1996 tanggal 25 Nopember 1996 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan No. 703/MENHUT-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 Pasal 1 Kesatu ayat (2) yang berbunyi “Luas dan batas defenitif Areal IUPHHK-HTI PT Arara Abadi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah dilakukan pengukuran dan penataan batas di lapangan.
Bahwa terhadap RKUPHHK-HTI yaitu Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.6024/Men/LHK-PHPL /UHP /HPL. 1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 telah dibatalkan oleh Pengadilan TUN Pekanbaru dan terhadap Putusan TUN Pekanbaru tersebut telah dilaksanakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK.7725/MenLHK-PHL/UHP/HPL.1/12/2021 yang pada Pokoknya Keputusan tersebut mencabut dan menbatalkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No SK.6024/Men/LHK-PHPL /UHP /HPL. 1/6/2019 Tanggal 28 Juni 2019 dan Mengeluarkan Areal sengketa Lahan seluas ± 2000 Hektar dari Konsesi PT Arara Abadi. ****