PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Pertemuan mediasi antara Pengurus Koperasi Air Kuning Mandiri (AKM) Kelurahan Kerumutan Kecamatan Kerumutan dengan PT Gandaerah Hendana, pada Senin tanggal 20 Februari 2023 di Ruang Wakapolres Pelalawan hanya penyampaian dari masing masing pihak. Tuntutan dari pihak Pengurus Koperasi Air Kuning Mandiri terhadap PT. Gandaerah Hendana masih jauh dari harapan. Disarankan dapat mengambil opsi ditempuh melalui jalur hukum. Hal ini merupakan salah satu poin kesimpulan mediasi.
Mediadi dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Antoni Lumbangaol SH MH, dihadiri oleh
1. Kabag Hukum Setda Pelalawan Syaiful Bahri SH.
2. Kabag Tapem Kabupaten Pelalawan Roby Ardelino S.STP.
3. Kabid Perizinan dan Pelayanan Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Yuzwardi
4. Kasi Perizinan dan Pelayanan Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Sudarsanto .
5. Camat Kerumutan Rusdiyanto, S.Kep.
6. Lurah Kerumutan Abdul Gani SH
7. Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Rudi Nababan SH MH.
8. Kapolsek Kerumutan Ipda Edi Winoto SH
9. Ps. Kanit III Sat Intelkam Polres Pelalawan Bripka M. Isromi.
10. Ps. Kanit Intelkam Polsek Kerumutan Aipda Charli W Manalu
11. Pihak ATR / BPN Kabupaten Pelalawan Sapariyah.
12. Pihak ATR / BPN Kabupaten Pelalawan Meilisa Fitriah.
13. Pihak Dinas LHK Provinsi Riau Wilson Simanjuntak
14. Staff Bag Hukum Setda Pelalawan T. Fadhlaini
15. Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri Ismail
16. KPN Sorek Nasyirwan .
17. Manager Humas PT Gandaerah Hendana Afrizal .
18. Tim Legal PT Gandaerah Hendana Muchlisin.
19. Tokoh Pemuda Kecamatan Kerumutan Wardoyo
Kompol Antoni Lumbangaol SH MH menyampaikan mediasi bertujuan untuk mendengarkan dan mencari penyelesaian permasalahan yang menjadi tuntutan dari pihak Pengurus Koperasi Air Kuning Mandiri Kelurahan Kerumutan terhadap PT Gandaerah Hendana,
Ketua Koperasi Air Kuning Mandiri Kelurahan Kerumutan mengungkapkan, "Bahwa pada tgl 17 Mei 2001 telah dilakukan kesepakatan bersama antara PT Gandaerah Hendanan dengan Tokoh Masyarakat Desa Kerumutan dengan salah satu hasil kesepakatan yaitu Penyerahan pengelolaan lahan sawit seluas lebkur 750 Ha kepada masyarakat Kerumutan melalui Koperasi dalam bentuk Plasma,".
"Seiring berjalannya proses tersebut pada tgl 15 Februari 2022 dilaksanakan rapat pembahasan tuntutan masyarakat Kelurahan Kerumutan terkait penyerahan pengelolaan lahan sawit seluas lebkur 750 Ha oleh PT Gandaerah Hendana sebagaimana berita acara kesepakatan bersama tertanggal 17 Mei 2001 yang telah disepakati kedua belah pihak dengan salah satu hasil yaitu lahan seluas 750 Ha yang telah disepakati bersama antara masyarakat dengan PT Gandaerah Hendana pada Tahun 2001 agar dikembalikan ke masyarakat sesuai kesepakatan awal," pungkasnya.
"Pada tgl 08 Juni 2022 bertempat Ruang Rapat Kepala DPMPTSP Kab. Pelalawan telah dilaksanakan Rapat lanjutan pembahasan tuntutan masyarakat Kelurahan Kerumutan terkait realisasi kewajiban pembangunan kebun sawit untuk masyarakat sebesar 20 persen dari luas HGU kebun PT Gandaerah Hendana dengan hasil kesepakatan,".
"Sehubungan dengan tidak adanya tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dibawah Dinas DPMPTSP Kab. Pelalawan antara PT Gandaerah Hendana dengan masyarakat Kelurahan Kerumutan yang tergabung dalam Koperasi Air Kuning Mandiri menuntut kejelasan penyelesaian penyerahan pengelolaan lahan seluas lebkur 750 Ha yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,".
Ditanggapi Tim Legal PT. Gandaerah Hendana Muchlisin dengan menjawab.
1. Terkait dengan berita acara kesepakatan bersama pada tgl 17 Mei 2001 sebenarnya sudah ada Surat Pernyataan Pembatalan Kesepakatan pada tgl 26 Agustus 2004 dengan hasil adl sbb :
a. Mencabut dan membatalkan tuntutan penyerahan lahan seluas lebkur 750 Ha yang tertuang dalam berita acara hari Rabu tgl 28 Februari 2001 di hadapan Camat Kerumutan.
b. Mencabut dan membatalkan tuntutan penyerahan pengelolaan lahan seluas lebkur 750 Ha yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama hari Kamis tgl 17 Mei 2001 dihadapan Kepala Desa dan DPRD.
c. Menyerahkan kembali pengelolaan lahan seluas 750 Ha kepada PT. Gandaerah Hendana sebagai pemilik HGU sebagaimana mestinya.
2. Pihak perusahaan mengakui bahwa ada melakukan pengelolaan lahan di luar HGU seluas lebkur 541 Ha yang sudah ber IUP dan berizin lokasi, yang mana saat ini telah direkomendasikan oleh Gubernur sedang dalam tahap proses pengajuan HGU ke Kementrian.
Manager Humas PT Gandaerah Hendana Afrizal menjawab.
1. PT Gandaerah Hendana mendapatkan izin HGU pada tahun 1997 dan akan berakhir pada tahun 2032 seluas 1.385 Ha dan telah dilepaskan (ingklaf) seluas 459 Ha, dan sisa yang termasuk dalam HGU saat ini seluas 926 Ha dimana perusahaan pada tahun 2032 wajib mengeluarkan 20 persen yaitu seluas 185 Ha.
2. PT. Gandaerah Hendana ada mengelola lahan seluas 541 Ha diluar HGU yang mana hanya memiliki izin lokasi dan IUP yang saat ini sedang berproses di KLHK dan baru keluar surat rekomendasi dari Gubernur Riau untuk dilepaskan dari kawasan, terhadap lahan seluas 541 Ha Perusahaan wajib mengeluarkan 20 persen seluas 108 Ha untuk pola KKPA pada saat surat pelepasan dikeluarkan.
3. Dalam hal ini pihak perusahaan juga menawarkan kepada masyarakat dengan sistem kemitraan swadaya yang dilegalkan oleh Undang-undang.
Sementara ada mediasi tidak menghadirkan Dinas Perkebunan Pelalawan yang sepatutnya turut memberikan tanggapan, untuk mendengarkan dan mencari penyelesaian permasalahan tersebut. ****