PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN pada Rabu, 10 Juli 2024, dengan agenda penyerahan bukti-bukti surat dari para pihak yang bersengketa. Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk, yang diminta untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah seluas ± 90 hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Maharani Debora Manullang SH MH, didampingi hakim anggota Ellen Yolanda Sinaga SH MH dan Deddi Alparesi SH. Penggugat, masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, melalui kuasa hukumnya Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, menyerahkan 17 bukti surat untuk mendukung argumen gugatannya. Di sisi lain, pihak tergugat, PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, melalui penasihat hukumnya Davi SH, menyerahkan 4 bukti surat.
Sidang dihadiri oleh penggugat, tergugat, serta para pihak turut tergugat yang meliputi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, dan Kepala Desa Genduang.
Maruli Silaban SH menyatakan bahwa bukti-bukti yang diserahkan memperkuat klaim masyarakat adat Batin Mudo Genduang terkait lahan yang dikelola oleh PT SLS tanpa izin yang merugikan hak-hak masyarakat adat. Bukti surat dari DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Pelalawan No 503/DPMPTSP/2022/286A tanggal 18 Juli 2022 menunjukkan bahwa PT SLS diinstruksikan untuk menyerahkan lahan kebun kelapa sawit yang terletak di luar HGU, namun diabaikan oleh perusahaan tersebut.
Davi SH, penasihat hukum PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk, menghormati hak-hak masyarakat untuk melakukan upaya hukum dan menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan tahap pembuktian. Dia menekankan bahwa pihak penggugat dipersilakan untuk membuktikan dasar gugatan dan bukti-bukti yang dimiliki, serta mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang selanjutnya akan melanjutkan proses pembuktian, dan pengadilan diharapkan dapat membuat keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. ****