PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/10/2024) di Aula Teluk Meranti, Polres Pelalawan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan signifikan, termasuk pencurian dengan kekerasan, begal, dan pencabulan anak di bawah umur. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, SH., SIK.
Kapolres AKBP Afrizal Asri SIK yang diwakili Wakapolres menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam konferensi ini, tim Polres Pelalawan menjelaskan proses penangkapan yang melibatkan kerjasama antara berbagai pihak.
Kasus pertama adalah begal yang terjadi di Akasia Ujung. Pelaku, AS (40), ditangkap setelah dua bulan penyelidikan dan pengejaran yang melibatkan tim Opsnal Polres Pelalawan dan Polres Binjai, saat pelaku berada di Jalan Cemara, Binjai.
Kasus kedua melibatkan pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri korban, MS alias K. Pelaku melarikan diri ke Sumatra Utara namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran. Pelaku diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ketiga adalah tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dendam pribadi, di mana pelaku, Elisman Halawa, memukuli korban dan melarikan motor korban. Pelaku ditangkap setelah dua hari pengejaran di Indragiri Hilir dan dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Wakapolres, menegaskan bahwa upaya ini adalah bukti komitmen Polres Pelalawan dalam menciptakan rasa aman di masyarakat. "Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat," tutupnya.****