PELALAWAN, ELITNEWS.COM, — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung dan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Jumat 9 Mei 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai akan adanya transaksi narkoba di area perkebunan sawit milik PT Sari Lembah Subur (SLS).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH dan diungkap oleh KBO IPTU Masril, SH, MH langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria bernama M Nur Hakim di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan di tanah dekat tempat tersangka duduk. Dari hasil interogasi, M Nur Hakim mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Abdi.
Tak menunggu lama, tim kemudian melakukan pengembangan dan memburu Abdi ke tempat kerjanya di Rumah Makan Ampera, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Ukui. Di sana, petugas berhasil mengamankan Muhammad Abdi Fuad Harahap. Saat penggeledahan di kamar tempat tinggal Abdi, ditemukan barang bukti mencengangkan berupa empat paket sabu seberat total 18,86 gram yang disembunyikan dalam masker buff bermotif loreng, satu timbangan digital, sendok sabu dari sedotan plastik, serta dua ball plastik klip merah.
Pengembangan tak berhenti di situ. Dari pengakuan Abdi, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang tak dikenal atas suruhan seseorang berinisial SG (dalam penyelidikan). Sabu tersebut dijemput dari Kota Pekanbaru bersama dua rekannya, Andrianto dan Tri Abdiansyah. Keduanya kemudian turut diamankan di rumah masing-masing di wilayah Ukui.
Identitas Tersangka:
1. M. Nur Hakim (Ukui, 18 September 1996) – Buruh, warga SP 1 Bukit Gajah, Ukui.
2. Muhammad Abdi Fuad Harahap (Medan, 5 Juli 1995) – Wiraswasta, warga Jalan Menteng, Medan Denai, Kota Medan.
3. Andrianto (Kisaran, 10 Juli 1997) – Buruh, warga Jalan Lintas Timur Ukui.
4. Tri Abdiansyah (Kisaran, 21 Oktober 2000) – Buruh, warga Jalan Lintas Timur Ukui.
Barang Bukti yang Diamankan:
5 paket sabu seberat total 19,21 gram
3 unit handphone Android berbagai merek
1 unit timbangan digital
2 ball plastik klip merah
1 sendok sabu dari sedotan
1 masker buff kain loreng
1 sepeda motor Honda Beat tanpa nopol
Kini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya yang terlibat, termasuk inisial SG yang masih dalam pengejaran.
“Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Terima kasih atas informasi dari masyarakat yang sangat membantu,” ujar IPTU Haryanto.
Polres Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan ketertiban umum.****