Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Korupsi Miliaran Dana Peremajaan Sawit, Polres Pelalawan Tahan Tiga Mantan Pengurus KUD Karya Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB Last Updated 2025-06-26T13:00:47Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan resmi menahan tiga mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama atas dugaan tindak pidana korupsi dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2020. Ketiga tersangka adalah Hendra Susilo Santoso (mantan Ketua), Maulana Khidzir (mantan Sekretaris), dan Andri Pito Riyanto (mantan Bendahara), yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp1,25 miliar.



Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, MH menyampaikan, perkara ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan sejak tahun 2022 terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana bantuan BPDPKS oleh pengurus KUD Karya Bersama, Desa Air Emas, Kecamatan Ukui.


Dana bantuan sebesar Rp10,59 miliar diberikan kepada 147 pekebun untuk peremajaan kebun kelapa sawit di atas lahan seluas 353 hektar. Namun dalam pelaksanaannya, sebanyak 21 pekebun dengan luas lahan 41,8 hektar mengundurkan diri dari program. Seharusnya dana sisa sebesar Rp1,25 miliar dikembalikan ke negara. Namun justru dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi melalui laporan dan dokumen fiktif.


“Tindakan ini dilakukan dengan modus membuat laporan palsu seolah-olah kegiatan peremajaan telah selesai 100 persen. Padahal lahan tersebut tidak lagi digarap karena para pekebun telah mundur,” ujar IPTU Yoga.


Tersangka Hendra Susilo Santoso dan Maulana Khidzir sempat melarikan diri pada tahun 2021. Setelah upaya pengejaran intensif, Hendra berhasil diamankan di wilayah Kuantan Singingi, sementara Maulana ditangkap di Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Keduanya langsung dibawa ke Polres Pelalawan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan.


Dalam perkara ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

50 lembar permohonan pencairan dana fiktif, Dua rekening bank atas nama KUD Karya Bersama, 144 buku tabungan pekebun, 147 rekening koran pekebun, Uang tunai Rp410 juta yang masih tersimpan di rekening, 38 dokumen kegiatan PSR tahun 2020.


Penyidikan juga melibatkan 49 saksi dari berbagai unsur seperti perangkat desa, pihak koperasi, dinas terkait, hingga penyedia barang dan jasa. Selain itu, turut diperiksa 3 ahli, yaitu ahli pidana, ahli keuangan negara, dan auditor kerugian negara dari BPKP Riau.


Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan:

Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.


Ancaman hukuman dalam perkara ini adalah penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pelalawan pada 13 Juni 2025, penyidik kini bersiap melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II.


Kasat Reskrim IPTU I Gede Yoga menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelalawan dalam menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama yang menyangkut dana bantuan kepada masyarakat.


“Ini adalah bentuk tanggung jawab hukum demi menjaga integritas program strategis nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap negara,” tegasnya.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. Negara hadir dan tidak akan tinggal diam ketika dana rakyat dijadikan ladang korupsi.****

×
Berita Terbaru Update