Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Gerebek Sarang Narkoba di Langgam, Dua Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 13 Juni 2025 | 09:25 WIB Last Updated 2025-06-13T02:25:04Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil meringkus dua orang terduga pengedar sabu di Desa Segati, Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam.



Kepala Unit Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Masril, SH, MH, kepada awak media pada Kamis (12/6/2025) mengungkapkan, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di daerah tersebut.


Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH, segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim bergerak cepat.


"Pada Senin sore, 9 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, kami lakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Tasik Indah. Dari lokasi, kami amankan dua pria masing-masing bernama Syafrizal dan Rizki Krisna," ujar IPTU Haryanto.


Saat dilakukan penggeledahan di kamar Syafrizal, petugas menemukan 1 plastik bening klip merah yang berisi 8 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 1,84 gram.


“Dari hasil pemeriksaan awal, Rizki Krisna berperan sebagai pihak yang membantu menjual barang haram tersebut. Sementara Syafrizal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DK, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Masril.


Identitas Tersangka:

1. Syafrizal

Tempat/Tanggal Lahir: Rantau Prapat, 25 Agustus 1999

Jenis Kelamin: Laki-laki

Pekerjaan: Buruh

Alamat: Desa Segati, Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Pelalawan

2. Rizki Krisna

Tempat/Tanggal Lahir: Sisumut, 30 Desember 1998

Jenis Kelamin: Laki-laki

Pekerjaan: Buruh

Alamat: Desa Segati, Dusun Tasik Indah, Kecamatan Langgam, Pelalawan


Barang Bukti yang Diamankan:

8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,84 gram

1 plastik bening klip merah

1 unit handphone Android merk Oppo warna biru


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pemasok utama berinisial DK yang disebut-sebut sebagai sumber barang haram tersebut.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini adalah bukti bahwa perang melawan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak,” tegas IPTU Haryanto. ****

×
Berita Terbaru Update