JAKARTA, ELITNEWS.COM — Sengketa pers antara anggota DPRD Pelalawan dengan media daring HarianSuluh.com resmi bergulir di Dewan Pers. Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners mengajukan pengaduan resmi terhadap pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik klien mereka, M. Tambunan, legislator aktif dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa 8 Juli 2025.
Pengaduan ini diajukan langsung ke Gedung Dewan Pers Jakarta pada Selasa, 8 Juli 2025, melalui surat bernomor 23/KP-MSP/VII/2025 yang disampaikan oleh kuasa hukum: P. Maruli Tua Silaban, SH dan Yafanus Buololo, SH.
Permasalahan bermula dari artikel berjudul: "Fantastis, Anggota DPRD Pelalawan Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit Didalam Kawasan TNTN, IPMP Minta Satgas PKH Tangkap M. Tambunan" yang tayang di HarianSuluh.com pada 1 Juli 2025.
Dalam artikel tersebut, M. Tambunan disebut-sebut memiliki lahan sawit seluas 300 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Tak hanya itu, ia juga dituduh membangun usaha RAM (Rumah Timbang TBS) yang dikelola oleh kerabatnya di dalam kawasan konservasi tersebut.
Yang menjadi sorotan, media tersebut memuat nama lengkap, foto pribadi, serta kutipan-kutipan sepihak dari narasumber anonim, bahkan menyematkan kalimat provokatif seperti "Tangkap saja Tambunan...".
Kuasa Hukum: Ini Pembingkaian Opini, Bukan Jurnalisme. Tim kuasa hukum menyebut berita tersebut sebagai fitnah terbuka yang tidak memenuhi unsur verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan.
"Klien kami tidak pernah memiliki lahan di kawasan TNTN, apalagi membangun RAM seperti yang dituduhkan. Ini bukan produk jurnalistik, tapi bentuk penghakiman publik secara terselubung," tegas Maruli Tua Silaban.
Pihaknya menilai, HarianSuluh.com telah menggiring opini dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait akurasi, profesionalitas, dan independensi redaksi.
Sudah Disomasi, Tapi Tak Ada Itikad Baik. Sebelum melapor ke Dewan Pers, pada 2 Juli 2025, tim hukum lebih dulu melayangkan Somasi (Teguran Hukum) kepada Pimpinan Umum HarianSuluh.com, Riyan Ade Putra, yang juga tercatat sebagai penanggung jawab redaksi.
Isi somasi mencakup permintaan:
Hak jawab dan klarifikasi proporsional, Permintaan maaf terbuka, serta Penarikan atau koreksi berita yang dinilai mencemarkan nama baik klien.
Namun hingga laporan ini dibuat, HarianSuluh.com belum memberikan tanggapan substansial. Klarifikasi yang mereka klaim sebagai "berita lanjutan" justru tidak menyentuh pokok permasalahan dan dianggap sebagai bentuk pengalihan isu.
Langgar UU Pers, Dewan Pers Diminta Bertindak Tegas.
Dalam aduannya, Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners menilai HarianSuluh.com diduga melanggar:
Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: Kewajiban menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk;
Pasal 6 poin b dan c: Fungsi kontrol sosial dan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat;
Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik.
"Kami menghormati kebebasan pers, tapi bukan kebebasan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi ini menyangkut reputasi pejabat publik yang masih aktif," ujar Yafanus Buololo.
Bukti Lengkap Diserahkan, Kasus Terus Dipantau Sebagai bukti pengaduan, tim hukum menyertakan: Fotokopi Surat Kuasa Khusus, Cetakan berita yang dilaporkan, Salinan resmi somasi hukum. Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners berharap Dewan Pers dapat memproses laporan ini secara objektif dan tegas, sesuai kewenangannya dalam menilai apakah karya yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik yang sah atau bentuk penyalahgunaan media.
"Kami siap mengikuti proses mediasi dan verifikasi Dewan Pers. Harapan kami sederhana: tegakkan etika dan lindungi integritas profesi wartawan sejati," tutup Maruli.****