×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gugatan Menggemparkan: Lahan Warga Dipakai Jadi Jalan oleh Pemda Pelalawan, Dinas PUPR Digugat ke Pengadilan

Rabu, 30 Juli 2025 | 10:48 WIB Last Updated 2025-07-30T03:48:44Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM, – Polemik penggunaan lahan warga tanpa ganti rugi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mencuat ke publik setelah seorang warga, Amir Silaban, resmi menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri Pelalawan, Rabu 30 Juli 2025.



Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, terungkap bahwa lahan milik Amir yang berlokasi di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, telah digunakan sebagai akses jalan Datuk Engku Raja Lela Putra selama hampir 20 tahun. Ironisnya, hingga kini belum ada sepeser pun ganti rugi yang diberikan oleh pihak pemerintah.


Melalui Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners, Amir melayangkan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 18/Pdt-G/2025/PN Plw tertanggal 10 Maret 2025. "Kami sudah berkali-kali mengupayakan penyelesaian secara persuasif, termasuk mengirim somasi dan melakukan pertemuan lapangan bersama pihak Dinas PUPR. Tapi jawaban mereka jelas: 'Silakan ajukan ke pengadilan'," ungkap Maruli Silaban, SH kepada awak media.


Dalam persidangan, kuasa hukum Amir memaparkan kronologi dan bukti kuat kepemilikan lahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 330 meter bujursangkar. Saksi-saksi batas lahan juga dihadirkan untuk menguatkan klaim tersebut. Sepanjang proses pembuktian, Dinas PUPR Pelalawan tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen yang membantah klaim kepemilikan Amir.


Persidangan kini telah memasuki tahap akhir dengan agenda penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Keputusan ini ditunggu banyak pihak karena dinilai dapat menjadi preseden penting dalam penataan pembangunan dan perlindungan hak kepemilikan warga atas tanahnya.


Menanggapi polemik ini, Kabag Hukum Setda Pelalawan, Syaiful, SH, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. “Kami tidak bisa berspekulasi. Semua kami serahkan kepada keputusan pengadilan,” katanya singkat.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Pelalawan, Irham Nisbar, melalui Kabid Bina Marga Malanton Lumbangaol juga mengonfirmasi adanya gugatan yang sedang bergulir. “Masalah ini sudah dalam proses hukum. Kami ikuti saja jalannya persidangan,” ujarnya.


Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama warga Kabupaten Pelalawan, yang khawatir praktik serupa bisa terjadi di tempat lain. Banyak pihak mendesak agar Pemda Pelalawan lebih taat hukum dan menghormati hak-hak warga dalam proses pembangunan daerah.****

×
Berita Terbaru Update