×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Sari Lembah Subur Diduga Kuasai Lahan Eks Perkampungan, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum di Pengadilan Negeri Pelalawan

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:16 WIB Last Updated 2025-07-29T12:16:59Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM, – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. PT Sari Lembah Subur (SLS), anak usaha dari raksasa agroindustri PT Astra Agro Lestari Tbk, (AALI) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan oleh Ahli Waris Supriadi dan kawan-kawan atas dugaan penguasaan lahan masyarakat seluas kurang lebih 15 hektar di wilayah eks perkampungan tradisional.



Gugatan yang telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2025/PN Plw tersebut diajukan oleh Kantor Hukum Maruli Silaban & Partners, mewakili pihak Ahli Waris. Sidang perdana telah digelar pada Kamis, 17 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di ruang Sidang Cakra, namun pihak tergugat, baik PT Sari Lembah Subur maupun PT Astra Agro Lestari Tbk, tidak hadir.


Hakim Ketua kemudian memerintahkan Panitera Pengganti untuk melayangkan panggilan ulang secara patut kepada para tergugat untuk hadir dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 31 Juli 2025.


Selain menggugat dua korporasi besar tersebut, pihak penggugat juga menarik sejumlah instansi pemerintahan sebagai Turut Tergugat, yakni: Kantor Pertanahan ATR/BPN Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, dan Kepala Desa Genduang.


Menurut Maruli Silaban, SH, selaku kuasa hukum penggugat, lahan yang disengketakan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SLS. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan berbagai pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan melalui bagian Humas bernama Tora, namun tidak mendapat tanggapan memadai.


"Kami sudah mencoba menempuh jalur komunikasi, tapi tidak ada niat baik dari perusahaan. Maka kami ajukan gugatan agar ada kepastian hukum," tegas Maruli saat ditemui wartawan di Pangkalan Kerinci, Selasa, 28 Juli 2025.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Tora, selaku Humas PT Sari Lembah Subur, belum memberikan keterangan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah wartawan.


Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan besar, yang berpotensi mencerminkan persoalan agraria lebih luas di wilayah Riau. Sidang lanjutan pada 31 Juli mendatang diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam membongkar fakta-fakta hukum di balik kepemilikan tanah tersebut. ****

×
Berita Terbaru Update