Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

80 Tahun Merdeka, Hukum Indonesia Masih Tertatih

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:14 WIB Last Updated 2025-08-19T06:14:17Z

 

Oleh: Dr. Azmi Syahputra, SH., MH.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti


Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, bangsa ini telah menorehkan jejak panjang di panggung sejarah dunia. Namun, di balik kebanggaan itu, ada kenyataan pahit yang sulit ditutupi: praktik penegakan hukum masih sering berdiri pincang.



Kemerdekaan politik memang telah direbut sejak 1945, tetapi kemerdekaan hukum hingga kini masih menjadi janji yang tertunda. Hukum kadang bersuara lantang ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi mendadak lirih di hadapan penguasa. Ia begitu gesit menjerat pencuri ayam, tetapi ragu saat menghadapi pencuri anggaran. Hukum tampak tajam menghukum yang lemah, namun tumpul ketika berhadapan dengan kuasa dan harta.


Inilah wajah hukum kita hari ini. Maka, di usia 80 tahun kemerdekaan, sudah saatnya kita berani menata kembali hukum agar benar-benar berpihak pada keadilan. Kemerdekaan hukum sejati bukan sekadar hadirnya undang-undang, tetapi hadirnya rasa adil yang bisa dirasakan semua rakyat tanpa pandang bulu. Hukum yang adil adalah hukum yang melindungi yang lemah, menjadi sarana kesejahteraan rakyat, bukan hanya mengukuhkan segelintir kelompok yang kuat.


Kini bangsa ini ditantang untuk jujur menatap wajah hukumnya sendiri. Apakah kita berani membersihkan luka korupsi yang membusuk, menutup ruang negosiasi gelap, menghapus praktik jual-beli perkara, dan menyingkirkan diskriminasi yang kerap menyelinap dalam lingkaran peradilan?


Kemerdekaan sejati hanya akan hadir ketika rakyat tidak lagi takut pada hukum, tetapi justru percaya dan patuh kepadanya. Tugas kita bukan sekadar menjaga agar hukum tetap hidup, melainkan memastikan ia hidup dengan martabat. Saat itulah hukum benar-benar menjadi panglima keadilan, dan janji kemerdekaan Indonesia menemukan makna penuhnya.


Delapan puluh tahun merdeka, mari lantang bersuara: hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan. Ia tidak boleh menghianati rakyat, tidak boleh menindas rakyat, tetapi harus kembali tegak sebagai penopang kedaulatan bangsa.


Sebab hukum adalah napas kemerdekaan. Bila ia sesak oleh kepentingan, maka bangsa ini kehilangan udara merdekanya. ***

×
Berita Terbaru Update