Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Bekuk Dua Pengedar Ganja di Malam Minggu, Sita 1,2 Kg Barang Haram

Senin, 11 Agustus 2025 | 16:35 WIB Last Updated 2025-08-11T09:35:21Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM, – Aksi cepat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dua pelaku diamankan bersama barang bukti total 1,23 kilogram ganja siap edar.



Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH, MH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi mencurigakan di pinggir jalan Simpang Bunut, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Haryanto Alex, SH, melakukan penyelidikan. Pada Sabtu malam (9/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan berhenti di pinggir jalan menggunakan sepeda motor.


“Pria tersebut langsung diamankan dan mengaku bernama Wandi, warga Desa Petani, Kecamatan Bunut. Saat digeledah, ditemukan dua bungkus daun ganja kering di kantong jaketnya,” ungkap IPTU Masril.


Dari pengakuan Wandi, masih ada ganja lain yang disimpannya di rumah. Tim pun bergerak ke rumahnya dan menemukan empat bungkus ganja kering tambahan. Total ganja yang disita dari Wandi seberat 680 gram.


Hasil interogasi mengungkap bahwa Wandi memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial RZ (dalam penyelidikan). Ia juga mengaku telah menyerahkan sebagian ganja kepada pelaku lain, Topan alias Badai, warga Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan.


Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung memburu Topan. Saat ditangkap, darinya disita setengah kilogram ganja kering yang dibungkus plastik biru.


Identitas Tersangka: Wandi (38), buruh, warga Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Topan alias Badai (35), wiraswasta, warga Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.


Barang Bukti yang Disita:

6 bungkus ganja kering (680 gram) dibungkus kertas nasi cokelat.

1 bungkus ganja kering (550 gram) dibungkus plastik biru.

2 unit handphone Android merk Vivo warna biru.

1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa plat nomor.

1 kantong plastik merah.


Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. “Pengungkapan ini berkat informasi dan kerja sama masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Masril.


Dengan tertangkapnya dua pengedar ini, Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. ****

×
Berita Terbaru Update