Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Pangkalan Kerinci Grebek Kontrakan, Dua Pria Sumut Ditangkap Bawa 23,86 Gram Sabu

Minggu, 28 September 2025 | 12:41 WIB Last Updated 2025-09-28T05:41:34Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,– Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua pria asal Sumatera Utara, MR alias Ojak (31) dan KWS alias Kepri (32), ditangkap dalam penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Jalan Maharaja Indra, Gang Sulung, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Kamis (25/9/2025).



Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyani Hanafi STrK SIK MH, mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga memastikan target berada di kontrakan tersebut.


“Begitu waktunya tepat, tim langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” terang Kapolsek, Sabtu (27/9/2025).


Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

3 paket sabu dengan berat kotor sekitar 23,86 gram yang disembunyikan dalam tas pinggang hitam,

2 unit handphone merek Oppo dan Vivo warna hitam.


Kedua pelaku yang diketahui berasal dari Perkebunan Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, langsung digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kerinci bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Kini kedua pelaku sudah kami amankan bersama barang buktinya, dan masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Tatit.****

×
Berita Terbaru Update