JAKARTA, ELITNEWS COM – Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi kembali terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pendaftaran itu tercatat dalam Nomor AHU-0001616.AH.01.08 Tahun 2025, yang diterbitkan pada Kamis, 11 September 2025.
Penerbitan AHU ini dilakukan berdasarkan permohonan PWI Pusat hasil Kongres Persatuan yang disampaikan melalui Notaris Dwi Yantoro SH MKn sesuai Akta Nomor 02 tanggal 10 September 2025. Dengan nomor pendaftaran 6025091131200080, perubahan badan hukum perkumpulan PWI dinyatakan sah dan memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Proses Cepat dan Digital
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menjelaskan, penerbitan SK AHU berlangsung cepat karena seluruh dokumen lengkap dan diproses secara digital.
“Hari ini kami menerima pendaftaran kepengurusan hasil Kongres PWI. Setelah data lengkap, hari ini juga SK langsung terbit. Prosesnya sangat cepat karena kami layani secara digital,” ungkap Widodo.
Susunan Kepengurusan Baru
Dalam SK AHU tersebut, ditetapkan susunan pengurus PWI hasil kongres rekonsiliasi:
Akhmad Munir sebagai Ketua Umum (Ketum)
Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum (Bendum)
Sedangkan Atal S. Depari ditetapkan sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI sekaligus pengawas organisasi.
Akhmad Munir: Saatnya Pers Bersatu
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Dirjen AHU Widodo, serta jajaran Kemenkumham yang telah memproses cepat legalitas PWI.
“Alhamdulillah, AHU PWI sudah terbit. Ini menandakan PWI kembali bersatu. Dengan sahnya badan hukum PWI, kami siap berkontribusi lebih besar untuk wartawan, komunitas pers, masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua agar kembali kompak dan guyub.
“Mari kita bersama-sama mengangkat kembali marwah wartawan dan menjaga kehormatan organisasi PWI,” tegas Munir.
Simbol Rekonsiliasi dan Harapan Baru
Terbitnya AHU ini sekaligus menutup babak panjang dualisme kepengurusan di tubuh PWI. Kini, organisasi wartawan tertua di Indonesia itu kembali memiliki payung hukum yang jelas, menjadi simbol rekonsiliasi, sekaligus momentum untuk memperkuat peran pers dalam menjaga demokrasi dan membangun bangsa. (rilis)


