PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bunut Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RAS (27) berhasil diamankan bersama barang bukti enam paket sabu siap edar pada Rabu (24/9/2025).
Kapolsek Bunut Polres Pelalawan, AKP Arinal Fazri, SH, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah hukumnya. “Kami akan tindak tegas setiap bentuk kejahatan, apalagi narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Penangkapan RAS berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka FAP yang lebih dulu diamankan Tim Reskrim. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Riwayudi, tim bergerak cepat setelah mendapat informasi terkait adanya transaksi sabu di Jl. Lintas Bono, Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut.
Hasil penggeledahan terhadap tersangka RAS membuahkan hasil. Polisi menyita barang bukti berupa:
Enam plastik bening kecil berisi sabu seberat kotor 2,86 gram, Empat plastik bening klep merah ukuran sedang, Satu unit handphone Vivo Y19 warna hitam, Satu unit sepeda motor Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR, Serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan untuk mengemas sabu.
Tersangka yang diketahui bernama lengkap Ramli Agus Surianto, lahir di Batang Serangan (Sumut), 25 September 1998, kini ditahan di Mapolsek Bunut untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat Polsek Bunut dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.****