Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Putusan Mengejutkan PN Pelalawan: Gugatan Enam Warga Pulau Muda Ditolak, Publik Pertanyakan Keadilan

Selasa, 21 Oktober 2025 | 10:47 WIB Last Updated 2025-10-21T03:47:29Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Ketegangan yang sempat menyelimuti  Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (20/10/2025), akhirnya pecah setelah majelis hakim memposting putusan perkara perdata Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Plw antara enam warga Desa Pulau Muda melawan perusahaan kehutanan raksasa PT Arara Abadi.



Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak tergugat dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).


Isi Amar Putusan:

1. Mengabulkan eksepsi tergugat.

2. Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

3. Menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3.675.500.


Hingga berita ini diturunkan, salinan resmi putusan belum tersedia untuk publik.


Kuasa hukum enam warga, Sariaman, S.H., M.H. dari Posbakumadin Pelalawan, menanggapi putusan tersebut dengan tenang namun tegas.


“Kita lihat dulu bunyi putusan lengkapnya. Apa pertimbangan hakim menolak gugatan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan. Kami akan pikirkan langkah hukum berikutnya demi keadilan rakyat Pulau Muda,” ujarnya kepada wartawan.


Kasus ini bermula dari pembangunan kanal sepanjang dua kilometer di atas lahan seluas 18.775 meter persegi yang diklaim milik enam warga Desa Pulau Muda: Jamil, Mardi, Herman Hartono, Nurhadi Pratama Putra, Jamilah, dan Muhandri.


Warga menuding kanal tersebut dibangun tanpa izin dan pemberitahuan kepada pemerintah desa, mengakibatkan lahan produktif mereka rusak dan tidak bisa lagi digarap untuk bertani.


Fakta ini mencuat dalam pemeriksaan setempat (PS) pada Jumat (12/9/2025) di Dusun IV Desa Pulau Muda. Majelis hakim yang dipimpin Dr. Andry Simbolon, S.H., M.H., bersama hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H. dan Ellen Yolanda Sinaga, S.H., M.H., meninjau langsung lokasi sengketa.


Perangkat desa seperti Juliana (Sekdes) dan Jumadi (Ketua RT 02/RW 13) menguatkan klaim warga.


“Kanal itu dibangun PT Arara Abadi di lahan warga. Tidak ada laporan ke desa, malah warga yang minta mediasi,” tegas Juliana.


Jumadi menambahkan, “Perusahaan mengaku kanal di wilayah RT 03, tapi faktanya masih di RT 02, jelas di tanah warga tanpa izin.”


Melalui kuasa hukum Sariaman, S.H., M.H. dan Wahyu Pananta Negoro, S.H., enam warga menggugat PT Arara Abadi dengan tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar, Rp 4 miliar kerugian materiil dan Rp 1 miliar immateriil.


“Fakta di lapangan sudah jelas: kanal digali tanpa izin, janji menutup kanal tak pernah ditepati,” ujar Sariaman.


“Perbuatan itu jelas melanggar hukum. Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut, perjuangan rakyat Pulau Muda belum selesai.”


Putusan ini sontak memicu reaksi beragam di Pelalawan. Sejumlah warga mengaku kecewa dan heran dengan arah putusan majelis.


“Keadilan mungkin bisa tertunda, tapi tidak boleh dikorbankan. Kami akan terus berjuang,” ujar seorang warga dengan mata berkaca-kaca.


Kasus ini kini menjadi ujian integritas lembaga peradilan di Riau, apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat kecil, atau masih tunduk pada kekuatan modal.


Publik kini menantikan langkah hukum selanjutnya dari pihak warga dan kuasa hukum mereka. Di sisi lain, PN Pelalawan menyatakan bahwa putusan telah  secara resmi di tingkat pertama dan salinan putusan akan segera tersedia bagi pihak terkait. ****

×
Berita Terbaru Update