PELALAWAN, ELITNEWS.COM,— Pelayanan publik di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menjadi sorotan. Kamis, 16 Oktober 2025. Sejumlah pengunjung, mulai dari pengacara, pemantau sidang, hingga masyarakat umum menyoroti adanya papan pengumuman di area kantin pengadilan yang bertuliskan “Khusus ASN dan Hakim.”
Papan tersebut sontak menuai kritik dan kebingungan dari pengunjung yang merasa adanya perlakuan diskriminatif di lingkungan lembaga penegak hukum.
Seorang pengunjung yang enggan disebut namanya mengungkapkan keheranannya terhadap kebijakan tersebut. “Kejaksaan sedang mengumandangkan kantin kejujuran, eh malah di pengadilan memamerkan perbuatan diskriminasi,” ucapnya dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa semestinya semua orang yang datang ke pengadilan memiliki hak pelayanan yang sama, termasuk dalam hal fasilitas umum seperti kantin.
“Pertanyaannya, pengunjung pengadilan dan para advokat duduk di mana? Bukankah pengunjung dan advokat juga harus dilayani oleh pengadilan? Kok pengadilan tidak mencerminkan keadilan?,” ujarnya geram.
Papan Pengumuman Jadi Bukti “Kantor Keadilan” Belum Adil. Berdasarkan pantauan awak media, memang tampak sebuah papan pengumuman yang dipasang di depan kantin PN Pelalawan bertuliskan “Khusus ASN dan Hakim.” Tulisan itu membuat banyak pihak merasa bahwa pengadilan, yang seharusnya menjadi simbol terbuka, inklusif, dan adil bagi semua pihak, justru menampilkan citra sebaliknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pelalawan terkait maksud dan alasan adanya pembatasan penggunaan kantin tersebut.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pemerhati hukum. Beberapa menilai bahwa pengadilan seharusnya menjadi contoh teladan dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi.
“Kalau di pengadilan saja sudah ada pembeda fasilitas antara ASN dan masyarakat, bagaimana masyarakat bisa percaya akan keadilan hukum di dalam ruang sidang?,” komentar salah seorang pemantau sidang.
Publik berharap agar pihak pengadilan segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak semakin tergerus.
Pelayanan publik di lembaga hukum adalah wajah nyata keadilan di mata masyarakat. Pengadilan diharapkan mampu menjaga integritas dan keadilan, bukan hanya dalam putusan sidang, tetapi juga dalam sikap dan pelayanan sehari-hari.
Kini, semua mata tertuju pada PN Pelalawan, apakah mereka akan menegakkan semangat equality before the law, atau justru mempertahankan kesan eksklusif di tengah gedung yang seharusnya menjadi rumah keadilan bagi semua. ****