Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Pelalawan Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Lewat Keadilan Restoratif, Wujud Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan Sosial

Kamis, 13 November 2025 | 10:33 WIB Last Updated 2025-11-13T03:33:35Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagai wujud nyata penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.



Bertempat di Aula Restorative Justice “Seiya Sekata” Desa Makmur, Selasa (11/11/2025), Kejari Pelalawan melaksanakan ekspose virtual bersama Plt. Direktur A/Sesjampidum Kejaksaan Tinggi Riau terkait usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial FN dalam perkara pidana penganiayaan.


Langkah penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yuridis yang mendalam, serta memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


Sebelumnya, proses mediasi perdamaian telah dilaksanakan pada Kamis, (30/10/2025) di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Pelalawan. Dalam mediasi tersebut, korban dan tersangka sepakat berdamai secara sukarela tanpa tekanan, saling memaafkan, dan berkomitmen untuk tidak memperpanjang konflik di jalur hukum.


Dari hasil ekspose yang dipimpin oleh Plt. Direktur/Sesjampidum Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Riau, disetujui bahwa perkara yang melibatkan FN layak untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dan selanjutnya akan diusulkan pembebasan terhadap tersangka.


Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Kasi Pidum, Rezi Darmawan, SH., MH., menyampaikan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif merupakan bagian dari transformasi kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang menyentuh hati nurani masyarakat.


“Melalui penerapan Restorative Justice, kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya sebatas hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan di masyarakat. Ini adalah wujud nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujar Rezi Darmawan.


Lebih lanjut, Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini sejalan dengan arah kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, agar setiap perkara ditangani dengan memperhatikan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara luas.


Kegiatan ini menjadi bukti bahwa Kejari Pelalawan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan dan harmonisasi sosial, guna menciptakan masyarakat Pelalawan yang damai, adil, dan berkeadaban.****

×
Berita Terbaru Update