Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pledoi Menggetarkan di PN Pekanbaru: Dion Sanopal SH Tegaskan Keadilan untuk Dadang Widodo, Korban dari Provokasi dan Situasi

Selasa, 04 November 2025 | 12:52 WIB Last Updated 2025-11-04T05:52:32Z

 

PEKANBARU, ELITNEWS.COM — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/11/2025), berubah hening dan tegang ketika Advokat Dion Sanopal SH didampingi Wahyu Pananta Negoro SH dari DIWA Law Firm berdiri menyampaikan nota pembelaan (pledoi) untuk terdakwa Dadang Widodo alias Rido bin Nasrin. Dengan suara lantang namun penuh keteduhan, Dion membuka pledoi yang sarat nilai moral dan argumentasi hukum kuat, menegaskan bahwa inti peradilan adalah mencari kebenaran sejati, bukan sekadar menghukum.



“Peradilan bukan tempat untuk memaksa seseorang mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak dilakukannya. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan,” ujar Dion Sanopal SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Dedy SH MH.


Dalam sidang sebelumnya, Rabu (30/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dadang Widodo dengan hukuman penjara 4 tahun, atas dugaan tindak pidana “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menghancurkan barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.


Adapun barang bukti yang diajukan JPU mencakup enam unit kendaraan yang terbakar, termasuk satu unit Toyota Hilux Double Cabin, Mitsubishi Triton, dan Daihatsu Terios.


Namun dalam pledoinya, Dion Sanopal SH menilai dakwaan JPU tidak memiliki dasar kuat, baik secara fakta persidangan maupun norma hukum. Ia menyoroti ketidakkonsistenan saksi, mengutip Pasal 185 KUHAP, bahwa keterangan saksi harus dinilai secara hati-hati dan proporsional berdasarkan kesesuaian antar bukti dan integritas moral saksi.


Lebih lanjut, Dion menyampaikan bahwa Dadang Widodo hanyalah korban dari situasi dan provokasi pihak lain, bukan pelaku utama sebagaimana didakwakan. Dalam setiap tahapan persidangan, Dadang dinilai jujur, kooperatif, dan sopan, menunjukkan sikap hormat terhadap hukum.


“Klien kami tidak memiliki motif dan keterlibatan langsung dalam peristiwa tersebut. Ia justru terjebak dalam situasi yang diprovokasi oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” tegas Dion dengan nada bergetar.


Ia menambahkan, Dadang merupakan tulang punggung keluarga, memiliki istri dan bayi kecil, sehingga penahanan berkepanjangan bukan hanya menghukum dirinya, tetapi juga menambah derita keluarganya yang tak bersalah.


Dalam bagian akhir pledoi, tim penasihat hukum DIWA Law Firm dengan rendah hati memohon kepada majelis hakim agar:

1. Menerima dan mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa Dadang Widodo alias Rido bin Nasrin.

2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

3. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging).

4. Memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan sosial terdakwa di mata publik.

5. Dan apabila majelis hakim berpendapat lain, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan.


“Kami memohon agar majelis hakim yang mulia melihat perkara ini secara jernih, bahwa klien kami bukan pelaku, melainkan korban keadaan,” tutup Dion Sanopal SH dengan penuh keyakinan.


Sidang diakhiri dengan penyerahan resmi nota pembelaan kepada majelis hakim. Putusan perkara dijadwalkan akan dibacakan dalam sidang berikutnya.


Pledoi yang disampaikan Dion Sanopal SH dan Wahyu Pananta Negoro SH menjadi sorotan publik hukum di Riau. Banyak pihak menilai pembelaan tersebut tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan terdakwa.


“Hukum tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memulihkan keadilan bagi yang terzalimi,” ujar Dion Sanopal SH, kalimat yang menggema di ruang sidang dan meninggalkan kesan mendalam bagi semua yang hadir.


Dengan gaya argumentatif dan empati tinggi, pledoi ini diyakini akan menjadi salah satu momen penting dalam praktik peradilan di Riau, menggugah kembali makna sejati dari hukum: bukan sekadar alat menghukum, tetapi sarana menegakkan keadilan yang berperikemanusiaan.****

×
Berita Terbaru Update