PELALAWAN, ELITNEWS.COM,— Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Dalam Press Release resmi di Aula Teluk Meranti, Senin (17/11/2025), Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, didampingi Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton SIK, MH, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STr.K, SIK, MH, dan Kasi Humas IPTU Thomas B. Siahaan, S.Sos, membeberkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerasan yang mengatasnamakan BNNP Riau.
Acara tersebut dihadiri puluhan awak media cetak dan online, menyusul tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, A A, dan K alias R. Mereka melakukan aksinya pada 22 Juli 2025 di Jalan Engku Raja Putra Lelo, Pangkalan Kerinci, dengan modus menyamar sebagai petugas gabungan BNNP Riau dan menuduh korban sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Dibawah tekanan ancaman, pelaku meminta korban untuk mentransfer uang dalam jumlah besar ke rekening yang sudah disiapkan.
Kapolres AKBP John Louis Letedara mengungkapkan bahwa laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti.
“Kami telah mengamankan tiga pelaku dan sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas Kapolres.
Dalam pemeriksaan, pelaku J mengakui aksi mereka dilakukan untuk mendapatkan uang secara instan. “Kami tidak punya pekerjaan tetap dan ingin uang cepat,” ungkap J di hadapan penyidik.
Namun tindakan tersebut kini membawa mereka berhadapan dengan ancaman hukuman berat.
Kapolsek AKP Shilton menjelaskan detail barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku, di antaranya:
1 borgol besi
1 tempat HP Sabhara
1 tali pinggang
4 unit handphone
2 buah dompet
1 tas sandang hitam
Uang tunai Rp 2.560.000
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ujar AKP Shilton.
Dua korban, AE dan J, harus menelan kerugian fantastis mencapai Rp 200 juta setelah dipaksa mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri atas nama tersangka J.
“Kami sangat terkejut dan takut ketika pelaku mengancam dengan senjata api,” ujar AE dalam testimoninya.
Aksi ini menambah daftar panjang kejahatan yang memanfaatkan nama institusi negara untuk menakuti masyarakat.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan:
Pasal 365 Ayat (1) KUHP
atau Pasal 368 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum. “Kami berharap masyarakat dapat segera melapor jika menemukan aksi mencurigakan yang mengatasnamakan aparat,” tuturnya.
Polres Pelalawan juga menegaskan komitmen untuk terus menggelar operasi penegakan hukum.
“Kami tidak akan berhenti. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tambah AKP Shilton.
Kasus ini diharapkan menjadi alarm bagi warga Pelalawan agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku aparat penegak hukum. Kewaspadaan masyarakat dan kerja cepat kepolisian kembali menjadi kombinasi kuat dalam menjaga keamanan daerah.****

