PELALAWAN, ELITNEWS.COM, -- Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan dengan berhasil membongkar praktik illegal logging di wilayah perbatasan Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir (Inhil), pada Rabu (26/11/2025). Operasi ini menegaskan keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang semakin meresahkan.
Enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial AP (37), Z (50), F (40), ES (23), R (41), dan EK (36). Para pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas pembalakan liar di kawasan Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, MH, pada Kamis (27/11/2025), mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan instruksi langsung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. “Kami tidak akan melakukan pembiaran terhadap pelaku perusakan lingkungan. Illegal logging akan kami tindak tegas,” tegas AKBP John Louis.
Dari hasil penyelidikan, keenam pelaku memiliki peran berbeda-beda. Ada yang bertugas sebagai ketua tim pekerja, penggesek kayu, hingga pelangsir kayu. Semua peran ini bekerja secara terstruktur untuk mempermudah proses pembalakan liar di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim AKP I Gede menjelaskan bahwa pembongkaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Tim kemudian diturunkan melakukan penyisiran kanal hingga batas hutan. Namun kegiatan itu sempat terkendala karena kondisi gelap dan keberadaan hewan buas, sehingga dilanjutkan pada keesokan harinya.
Penyisiran lanjutan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim membuahkan hasil. Tim menemukan aktivitas pembalakan liar dan mengamankan AP, pelangsir kayu yang menggunakan sepeda modifikasi untuk mengangkut papan olahan dari hutan.
Dari hasil interogasi, AP mengaku telah terlibat perambahan hutan di lokasi lain. Tim kemudian mengembangkan informasi tersebut dan kembali melakukan penyisiran hingga berhasil menangkap F, yang saat itu baru selesai membelah dan memotong kayu menggunakan mesin chainsaw.
Informasi tambahan dari AP membawa polisi ke lokasi kedua, tempat tiga pelaku lainnya—Z, ES, dan EK—ditemukan sedang beristirahat. Ketiganya mengakui baru saja mengolah kayu hutan dan menyebut satu nama tambahan, yaitu R. Tim langsung bergerak dan mengamankan R beserta barang bukti, termasuk dua unit chainsaw.
Dari keenam pelaku, Z yang berperan sebagai ketua tim pekerja bahkan mengakui telah melakukan pembalakan liar di Kecamatan Kuala Lahang, Kabupaten Inhil. “Kami juga berkoordinasi dengan Polres Inhil mengingat sebagian TKP masuk wilayah mereka,” tutup AKP I Gede.****

