Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Pangkalan Kuras Tangani Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kapolres Pelalawan Pastikan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Senin, 10 November 2025 | 10:09 WIB Last Updated 2025-11-10T03:09:35Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,— Polres Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Kuras resmi menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. 



Kasus ini mendapat perhatian serius sebagai komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.


Kapolres Pelalawan AKBP John Luis Letedara SH SIK, melalui Kasihumas IPTU Thomas Bernandes Siahaan SH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan polisi terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/85/XI/2025/SPKT/Polsek Pangkalan Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tanggal 7 November 2025.


Dalam laporan tersebut, pelapor atas nama Rusnatu, warga Sorek Satu, melaporkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap anaknya yang masih berusia 8 tahun. Terlapor adalah seorang pria berusia 53 tahun, warga Kecamatan Ukui. TKP berlokasi di wilayah Jl. Pasir Putih, Kampung Baru, Sorek Satu.


Kasus ini dilaporkan pada hari yang sama, Jumat 7 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah pelapor menerima pengakuan awal dari korban. Pelapor kemudian mendatangi terlapor untuk meminta klarifikasi, sebelum akhirnya memutuskan membawa kasus tersebut ke kepolisian. Dua saksi, termasuk seorang anak dan Ketua RT setempat, turut dimintai keterangan oleh penyidik.


Polsek Pangkalan Kuras telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban. Seluruh proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan asas perlindungan anak sesuai UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


IPTU Thomas menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan atau pelecehan terhadap anak. “Setiap laporan mengenai tindak pidana terhadap anak akan diproses cepat, profesional, dan berkeadilan. Anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan,” tegasnya.


Saat ini, penyidik Polsek Pangkalan Kuras tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, korban, dan pihak terkait lainnya. Pemeriksaan psikologis untuk korban juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini agar anak memperoleh pendampingan yang tepat.


Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Polres Pelalawan memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional hingga tuntas.


Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Lingkungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah harus saling berperan dalam memastikan setiap anak tumbuh aman, terlindungi, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. *****

×
Berita Terbaru Update