Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT RAPP Hormati Aksi Damai FSPMI Pelalawan, Tegaskan Hubungan Kerja Kontraktor Menjadi Kewenangan Perusahaan Mitra

Selasa, 18 November 2025 | 16:20 WIB Last Updated 2025-11-18T09:20:08Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM,— Menyikapi aksi damai yang digelar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan, Senin (17/11/2025), PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) akhirnya angkat suara. Aksi ini membawa sejumlah tuntutan terkait kelanjutan pekerjaan para pekerja dari perusahaan-perusahaan kontraktor yang telah menyelesaikan masa kontraknya.



Melalui Head of Corporate Communications RAPP, Aji Wihardandi, perusahaan menyatakan menghormati penuh hak setiap warga negara dan serikat pekerja dalam menyampaikan aspirasi.


“Kami menghormati hak setiap warga negara dan serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Aji Wihardandi dalam keterangan resminya.


Menanggapi tuntutan FSPMI dan KSPI agar sejumlah pekerja kontraktor bisa kembali bekerja, PT RAPP menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan langsung dalam hubungan kerja para pekerja tersebut.


Aji Wihardandi menjelaskan bahwa seluruh hubungan industrial antara pekerja dan kontraktor adalah tanggung jawab penuh perusahaan kontraktor, mulai dari rekrutmen, penugasan, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga pemutusan hubungan kerja.


“Seluruh hubungan industrial merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perusahaan kontraktor sesuai manajemen internal mereka,” ujar Aji.


PT RAPP menekankan bahwa seluruh mitra kontraktornya wajib mematuhi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Hubungan kontraktor dan pekerjanya berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku, di antaranya:


UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). 

PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

Regulasi lain yang relevan terkait hubungan kerja antara perusahaan kontraktor dan pekerja. 


 “RAPP senantiasa mendorong seluruh mitra kontraktor untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menjaga hubungan industrial yang kondusif,” tambah Aji Wihardandi.


Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, adil, dan sesuai prosedur hukum dalam setiap lini operasionalnya. RAPP juga menyatakan siap berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas hubungan kerja di lingkungan perusahaan dan daerah.


Aksi damai FSPMI Pelalawan diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi yang konstruktif antara pekerja, kontraktor, dan seluruh pihak terkait demi terciptanya hubungan kerja yang lebih baik dan transparan.****

.

×
Berita Terbaru Update