Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surveyor Independen Ungkap Temuan Baru, Perkuat Penolakan Hasil Konstatering PN Pelalawan

Sabtu, 29 November 2025 | 17:55 WIB Last Updated 2025-11-29T10:55:55Z


PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Polemik perkara perdata antara Asnah Cs melawan Aguster Sinaga, SE kembali memasuki babak baru setelah kuasa hukum Termohon, Hendri Siregar, SH, secara tegas menolak menandatangani Berita Acara Konstatering tertanggal 24 Oktober 2025 yang disodorkan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Menurutnya, dokumen itu tidak merefleksikan kondisi riil yang ditemukan saat konstatering di lapangan. Sikap tegas ini disampaikan Hendri kepada awak media pada 14 November 2025.



Hendri menjelaskan bahwa berita acara yang dibuat Panitera Efendi, SH, dinilai tidak akurat, memuat kekeliruan mendasar, serta bertentangan dengan fakta objek sengketa. “Tidak sesuai fakta lapangan, cacat formil, dan berpotensi menyesatkan,” tegas Hendri. Ia menyatakan bahwa beberapa poin penting yang ditemukan saat konstatering justru tidak dicantumkan dalam berita acara tersebut, sehingga berpotensi mengarahkan proses eksekusi ke arah yang keliru.


Panitera PN Pelalawan disebut sempat meminta Termohon dan kuasa hukumnya untuk menandatangani dokumen itu. Namun, Hendri Siregar menolak karena menilai berita acara tersebut mengandung potensi kesalahan hukum yang serius. Berita acara itu tercatat dalam Nomor: 2 Pen.Eks/Konstatering/2025/PN Pw Jo. No. 69/Pdt.G/2023/PN Pw Jo. No. 118/PDT/2024/PT PBR Jo. No. 485 K/PDT/2025, dengan para pemohon eksekusi yang diwakili kuasa hukumnya, Veky Syamsir, SH.


Untuk mengoreksi dugaan kekeliruan tersebut, Hendri menyiapkan sejumlah langkah hukum, mulai dari laporan polisi atas dugaan pemalsuan dokumen konstatering, pengajuan perlawanan eksekusi (derden verzet), permohonan konstatering ulang, hingga pelaporan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung bila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur. Ia juga menyoroti keberadaan pihak ketiga yang secara sah menguasai sebagian objek sengketa, tetapi tidak dicantumkan dalam berita acara, seperti pemegang SHM, pemilik SKGR, hingga pembeli sah berdasarkan AJB.


Pada Jumat, 28 November 2025, Aguster Sinaga bersama kuasa hukumnya melakukan langkah konkret dengan mengundang surveyor pemetaan berlisensi untuk melakukan pemetaan ulang di lokasi tanah perkara. Survey independen ini dipimpin oleh Renhard Siahaan, seorang surveyor berlisensi, untuk mengukur ulang secara objektif batas-batas tanah sesuai surat-surat kepemilikan. Pemetaan dilakukan di Jalan Engku Lela Putra, Pangkalan Kerinci Timur, dan disaksikan langsung oleh para pihak termasuk pengacara Hendri Siregar.


Setelah dilakukan pemetaan modern dengan alat ukur presisi, drone, serta foto satelit, tim surveyor menemukan sedikitnya tiga temuan penting. Pertama, letak tanah tergugat ternyata tidak berbanding lurus dengan SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci sebagaimana diklaim penggugat. Kedua, terdapat perbedaan jarak signifikan, di mana jarak dari sekolah ke objek perkara adalah 1.140 meter, bukan 1.000 meter sebagaimana tercantum dalam dokumen versi penggugat. Ketiga, sempadan tanah milik Aguster Sinaga dapat dibuktikan di lapangan dan berbeda total dari keterangan penggugat.


“Temuan ini sudah cukup membuktikan adanya salah objek tanah yang membuat klien kami dirugikan. Ini menunjukkan bahwa hasil konstatering versi PN Pelalawan tidak profesional,” ujar Hendri. Ia menilai bahwa temuan surveyor memperkuat dugaan bahwa berita acara konstatering yang dibuat panitera tidak sesuai dengan fakta lapangan.


Surveyor Renhard Siahaan membenarkan bahwa kehadirannya adalah atas permintaan kuasa hukum Aguster Sinaga. Ia menjelaskan bahwa tugasnya meliputi pengambilan titik koordinat, pengukuran jarak, dokumentasi foto tanah dan sempadan, serta pemetaan drone untuk memastikan keakuratan lokasi perkara. “Kami bekerja objektif berdasarkan data lapangan,” jelas Renhard.


Media yang hadir juga menyaksikan proses pengambilan foto udara, pengukuran di empat penjuru mata angin, dan pengukuran langsung jarak SMAN 1 Pangkalan Kerinci dengan objek tanah sengketa. Hasilnya konsisten menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan keterangan versi penggugat. Temuan ini akan dijadikan bahan resmi dalam upaya hukum berikutnya yang disiapkan oleh kuasa hukum Termohon.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik Pelalawan. Banyak praktisi menilai bahwa hasil survey independen memberi babak baru dalam sengketa ini, sekaligus membuka peluang dilakukannya konstatering ulang demi memastikan keadilan dan kepastian hukum. Semua pihak kini menunggu langkah PN Pelalawan dalam merespons keberatan resmi dan data baru yang telah disampaikan tim kuasa hukum Aguster Sinaga.****
×
Berita Terbaru Update