Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Pengrusakan Pos TNTN: Polda Riau Gerak Cepat Tetapkan Langkah Hukum

Jumat, 28 November 2025 | 16:34 WIB Last Updated 2025-11-28T09:34:37Z

 

PEKANBARU, ELITNEWS.COM, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menangani laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang, Blok 10, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menuai perhatian luas karena menyasar fasilitas negara yang digunakan untuk menjaga kawasan konservasi TNTN.



Laporan polisi dibuat oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang dan teregistrasi dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau tanggal 25 November 2025. Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, SH SIK, membenarkan penerimaan laporan tersebut dan memastikan penyidik langsung bergerak cepat. “Pemeriksaan saksi-saksi sudah berjalan. Tidak ada pembiaran, semua proses dilakukan sesuai ketentuan,” tegasnya, Rabu (26/11/25).


Berdasarkan keterangan awal, insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu, petugas Satgas TNTN sedang berada di Poskotis ketika sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dkk mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Penolakan petugas yang tetap bertahan sesuai surat perintah tugas membuat jumlah massa bertambah dan situasi memanas hingga berujung pada aksi pembongkaran dan pengrusakan fasilitas.


Fasilitas yang dirusak mencakup lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, satu tenda pleton TNI AD, satu tenda biru, serta sejumlah dokumen dan perlengkapan pos. Tidak berhenti di Poskotis Kenayang, massa kemudian bergerak ke Pos 2 Kenayang dan kembali merusak portal, plang, gapura selamat datang, hingga mengangkut beberapa barang menggunakan truk. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp190 juta.


Kombes Asep menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas Balai TNTN—terutama yang berada di kawasan konservasi—merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi. “Setiap tindakan main hakim sendiri akan diproses tegas. Penyidik bekerja profesional dan objektif. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.


Dalam penyidikan awal, aparat menerapkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dan Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan. Selain itu, penyidik juga mendalami motif, pola pergerakan massa, serta mengumpulkan seluruh bukti, termasuk rekaman yang telah beredar di media sosial.


“Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara bertahap. Penyidik Ditreskrimum Polda Riau terus bekerja untuk memastikan seluruh pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum,” tutup Kombes Asep.****

×
Berita Terbaru Update