Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RAPP Bantah Tambang Ilegal di HTI

Senin, 29 Desember 2025 | 02:21 WIB Last Updated 2025-12-28T19:21:22Z

 


RIAU, ELITNEWS.COM - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan tegas membantah tudingan melakukan pertambangan batuan ilegal di kawasan hutan tanaman industri (HTI), sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media. Bantahan tersebut disampaikan oleh Budhi Firmansyah, Humas PT RAPP, pada Minggu (28/12/2025).



Budhi Firmansyah menegaskan bahwa tudingan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak berdasar. Menurutnya, seluruh aktivitas pemanfaatan material dasar yang dilakukan perusahaan berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ia menjelaskan, pemanfaatan batuan dan pasir di kawasan HTI oleh pemegang izin pengelolaan hutan produksi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 17 Tahun 2017 beserta perubahannya hingga terbitnya PermenLHK Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 142 ayat (3).


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemanfaatan material dasar seperti batuan dan pasir hanya diperbolehkan untuk mendukung kebutuhan operasional internal di dalam area kerja perusahaan dan tidak dapat dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan komersial.


“Pemanfaatan tersebut tidak melanggar aturan. PT RAPP selalu berkomitmen pada prinsip keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama dan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap hukum,” tegas Budhi.


Lebih lanjut, PT RAPP juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas terhadap setiap dugaan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan, termasuk apabila terdapat kegiatan tanpa izin di kawasan hutan negara.


“Sebagai pemegang izin pengelolaan di kawasan hutan produksi, RAPP memiliki hak memanfaatkan material dasar semata-mata untuk kebutuhan operasional internal dan bukan untuk tujuan komersial, sebagaimana diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku,” pungkas Budhi Firmansyah.****

×
Berita Terbaru Update