Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Illegal Logging Digagalkan di Langgam

Sabtu, 10 Januari 2026 | 16:17 WIB Last Updated 2026-01-10T09:17:41Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM - Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK menyampaikan pengungkapan dugaan tindak pidana illegal logging yang terjadi di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/SPKT/Polsek Langgam/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal Rabu, 07 Januari 2025.



Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 06 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lintas Timur KM 24 RT/RW Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Kapolres menjelaskan, laporan awal diterima dari Kanit Reskrim Polsek Langgam Aiptu Yudi Candra setelah adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penebangan kayu ilegal di sekitar koridor jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, SH langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi.


Setibanya di lokasi, petugas menemukan tumpukan kayu gelondongan yang telah dirakit di dalam parit. Saat dilakukan penggerebekan, dua orang terduga pelaku, yakni Andri dan Rifai, kedapatan sedang memotong kayu dan memuatnya ke dalam mobil truk Colt Diesel Toyota Dyna warna biru dengan nomor polisi BM 8979 TM.


Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah menebang kayu dari kawasan hutan di sekitar lokasi. Kayu hasil tebangan tersebut kemudian dirakit dan ditarik menggunakan sampan bermesin robin sebelum dimuat ke dalam truk untuk diangkut.


Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel, tiga unit mesin chainsaw, satu buah martil, dua buah parang, 110 batang kayu gelondongan sepanjang kurang lebih 1,25 meter, 70 batang kayu gelondongan sepanjang sekitar 4 meter, serta dua unit perahu sampan bermesin robin.


Korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sementara itu, saksi-saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Yosep Sinaga dari unsur Polri dan Andre Purrendra yang berprofesi sebagai petani.


Kapolres Pelalawan menegaskan, tindakan yang telah dilakukan penyidik meliputi penerimaan laporan polisi, pengumpulan barang bukti, pemeriksaan tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.


Ke depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan (mindik). Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polda Riau.****

×
Berita Terbaru Update