PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Polres Pelalawan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) terkait temuan seekor gajah Sumatera yang ditemukan mati di areal sekitar konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Sektor Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (4/2/2026).
Pengecekan TKP tersebut melibatkan tim gabungan dari Polres Pelalawan, Bidlabfor Polda Riau, Ditkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta pihak PT RAPP sebagai pemilik konsesi lokasi penemuan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrk., SIK., MH, menjelaskan bahwa kondisi bangkai gajah ditemukan tidak utuh. Bagian kepala gajah diketahui telah terpotong dan posisi tubuh gajah dalam keadaan duduk.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti kematian gajah ini, termasuk melalui olah TKP dan pengambilan keterangan dari para saksi,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Sementara itu, tim Bidlabfor Polda Riau yang dipimpin IPTU Imam Yusuf Hanura, MH, melakukan pengambilan sampel tanah di sekitar lokasi bangkai gajah untuk selanjutnya diuji di laboratorium guna mendukung proses penyelidikan secara ilmiah.
Pihak PT RAPP juga menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Melalui humas perusahaan, PT RAPP menyatakan siap membantu proses penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian satwa dilindungi tersebut.
Saksi pertama yang menemukan bangkai gajah, Winarno, mengungkapkan bahwa dirinya mencium aroma busuk dari arah hutan pada Senin malam (2/2/2026). Setelah ditelusuri, ia menemukan seekor gajah dalam kondisi sudah mati dan segera melaporkannya kepada pihak keamanan setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Ukui langsung turun ke lokasi pada Selasa (3/2/2026). Keesokan harinya, Rabu (4/2/2026), tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditkrimsus Polda Riau, Labfor Polda Riau, serta BKSDA melakukan nekropsi di lokasi kejadian.
Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut. Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta melindungi satwa liar di wilayah hukum Pelalawan. AKP I Gede Yoga Eka Pranata juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian atau menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana terhadap satwa dilindungi.****

