Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sabu Nyaris Beredar di PT Adei, Dua Buruh Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:12 WIB Last Updated 2026-03-12T06:12:43Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan. Dua orang pria berhasil diamankan saat membawa paket diduga narkotika jenis sabu di kawasan perusahaan PT Adei Plantation yang berada di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.



Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK melalui KBO Satresnarkoba IPTU Masril, SH., MH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat.


Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkotika menggunakan sepeda motor di area kompleks perusahaan PT Adei Plantation. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH., MH langsung melakukan penyelidikan intensif. 


Setelah memperoleh informasi yang dianggap akurat, tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi jalur peredaran narkotika.


Pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melihat satu unit sepeda motor melintas menuju Pos III Security PT Adei Plantation. Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan dua orang pria yang mengaku bernama RR dan RH. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas sandang hitam yang berisi beberapa paket mencurigakan.


Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan empat paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu bal plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut. Kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


Adapun identitas tersangka yakni RR, pria kelahiran Aceh Timur, 20 Desember 1998 yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Divisi VI Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Sementara tersangka lainnya RH, kelahiran P. Gajang, 15 Juni 1994, juga bekerja sebagai buruh dan tinggal di wilayah yang sama.


Selain empat paket sabu dengan berat kotor 6,98 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu tas kecil warna hitam, satu bal plastik klip bening, dua unit handphone Android masing-masing merek Vivo dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna ungu tanpa nomor polisi. 


Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.****

×
Berita Terbaru Update