PEKANBARU, ELITNEWS.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat, menandai dimulainya sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik luas di Provinsi Riau.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menghadirkan suasana yang begitu ramai dengan pengunjung yang membludak serta puluhan awak media yang turut meliput jalannya persidangan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendiri. Ia duduk sebagai terdakwa bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam, dengan masing-masing berkas perkara dipisahkan oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Ketua, didampingi hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain selama periode April hingga November 2025.
Jaksa juga menyebut adanya praktik pemaksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan total mencapai Rp3,55 miliar, yang terdiri dari beberapa tahap pemberian.
Tim jaksa yang terdiri dari tujuh orang, termasuk Budiman Abdul Karib dan rekan-rekannya, secara rinci membacakan konstruksi perkara yang dinilai memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Namun, usai pembacaan dakwaan, Abdul Wahid langsung memberikan respons keras. Ia menilai terdapat perbedaan mencolok antara narasi yang sebelumnya disampaikan KPK ke publik dengan isi dakwaan resmi di pengadilan.
Ia secara khusus menyoroti hilangnya narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya ramai diberitakan, namun tidak ditemukan dalam dokumen dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga mempertanyakan isu penerimaan uang Rp800 juta yang disebut-sebut sebelumnya, namun menurutnya tidak tercantum secara jelas dalam surat dakwaan.
Melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, pihak pembela menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, dengan menilai bahwa konstruksi perkara yang disusun jaksa memiliki banyak celah dan inkonsistensi.
Sidang perdana ini pun menjadi sorotan tajam masyarakat Riau, yang kini menanti kelanjutan proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kasus besar tersebut, sembari berharap majelis hakim dapat menegakkan keadilan secara objektif dan independen.****

