Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Dua Terduga Oknum Anggota Polri Berperan Serta Dalam Pembunuhan Arnold

Kamis, 20 Februari 2020 | 14:54 WIB Last Updated 2020-02-20T07:54:49Z


Batam - Dua oknum yang anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) yang diduga kuat ikut serta untuk membantu jalannya pembunuhan Arnold Dus Terong Beding.

Arnold (korban) dijemput sekelompok orang yang mengaku dari pihak keluarga Desi Simanjuntak untuk diserahkan kepada pihak polisi untuk diproses secara hukum.

Ketua penasehat hukum keluarga Arnold Edo Kamaleng mengatakan bahwa ada dua oknum polisi yang terlibat dalam pembunuhan Arnold.

"Saat itu keluarga Arnold pada ngumpul di rumah, tiba-tiba keluarga Desi Simanjuntak datang untuk menjemput Arnold dengan alasan mau dibawakan ke polisi untuk diproses secara hukum," kata Edo.

Edo melanjutkan bahwa dari rombongan keluarga Desi Simanjuntak ternyata ada Jannes Simanjuntak. Dia juga mengaku dari Polda Kepri maka keluarga melepas dengan penuh keyakinan tidak mungkin Arnold meninggal kalau ada polisi.

"Ternyata di luar dugaan kami keluarga Desi Simanjuntak menganiaya Arnold," ujar Edo.

Edo melanjutkan di dalam mobil yang dikemudikan oleh Jannes Simanjuntak dilakukan penganiayaan hingga menewaskan korban. "Hal tersebut terungkap saat rekonstruksi di Polresta Barelang," terang Edo.

Edo menambahkan bahwa selain Arnold ada satu lagi oknum polisi yang terlibat dalam pembunuhan Arnold. "Kedua oknum polisi tersebut harus diproses secara hukum," tegas Edo.

Edo menyebutkan bahwa Jamaris ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Arnold adalah suatu langkah untuk menyelamatkan dua oknum polisi yang terlibat.

"Oleh sebab itu penegakan hukum harus jelas dan terarah dalam menuntaskan suatu pelanggaran hukum dalam hal ini kasus pembunuhan Arnold. Walaupun ada polisi yang terlibat harus diproses secara hukum supaya hukum berkeadilan," tutup Edo.

Dalam kesempatan yang sama  Sekretaris paguyuban Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Batam, Faisal Ola mengatakan dua oknum polisi yang terlibat dalam pembunuhan Arnold harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus diproses secara hukum.

"Jangan hukum terkesan melindungi oknum polisi yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mau siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Arnold harus diproses secara hukum," teriak Faisal saat di pengadilan negeri kota Batam, Senin (17/02/2020).

Faisal menyampaikan hukum jangan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. "Kalau keluarga Nusa Tenggara Timur yang melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, polisi cepat kali memprosesnya," sebut Faisal.

Faisal melanjutkan dalam perkara pembunuhan Arnold yang menjadi terduga pelakunya ada dua oknum polisi tetapi para penegak hukum terkesan melindungi.

Faisal mengharapkan hukum tetap harus menjadi panglima tertinggi dan siapa saja yang melanggar hukum harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (JP)
×
Berita Terbaru Update