Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengguna Sabu Didakwa JPU Dengan Pasal Pengedar

Selasa, 11 Februari 2020 | 15:55 WIB Last Updated 2020-02-11T08:55:25Z

Batam - Terdakwa pengguna sabu seberat 0,50 gram Id Wirianto didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menggunakan pasal 112 ayat 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Terdakwa ditangkap oleh jajaran kepolisian Polresta unit Narkoba karena membawa satu paket sabu seberat 0,5 gram.

Dalam kesaksiannya Edi Asmara selaku saksi penangkap mengatakan bahwa mendapatkan informasi ada seseorang yang membawa sabu dengan menggunakan motor Honda Beat di lampu merah putri hijau.

"Saat ditanyakan tentang narkoba oleh tim dari unit Narkoba Polresta Barelang langsung terdakwa mengakui dan menunjukkan narkoba tersebut," ucap Edi saat persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim pengadilan negeri Batam Jasael Manulang, Muhammad Candra, Elfrida Yanti.

Edi menyebutkan saat penangkapan tidak ada perlawanan dari terdakwa. "Terdakwa juga mengakui semua perbuatannya dengan jujur," sebut Edi.

Dalam kesempatan yang sama David selaku saksi penangkap mengatakan terdakwa mengaku membeli barang bukti sabu dari kampung Aceh dari seseorang yang berinisial Ayah.

"Barang bukti seberat 0,5 gram dibeli terdakwa seharga seratus ribu rupiah. Rencananya terdakwa menggunakan sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diperjualbelikan," ucap David saat memberikan kesaksiannya di persidangan.

David menambahkan dari keterangan terdakwa sering mengkonsumsi sabu tetapi pihak kepolisian tidak ada melakukan uji laboratorium atas urine dari terdakwa.

JPU Nurhasaniati mengatakan tidak ada yang mengetahui pasti terdakwa sebagai pengguna dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

"Tidak serta-merta sebagai penegak hukum harus percaya begitu saja dengan keterangan terdakwa yang mengaku akan menggunakan sabu tersebut," ujar Nurhasaniati.

Nurhasaniati menambahkan bahwa penyidik dalam hal ini tidak menyertakan alat bukti tes urine jika terdakwa sebagai pengguna. Oleh karena itu menjadi dasar untuk mendakwa terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

"Tidak mungkin sebagai JPU mendakwa dengan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 yaitu terdakwa sebagai pengguna narkotika jenis sabu," tambah Nurhasaniati. (JP)
×
Berita Terbaru Update