Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terlibat Asmara Pelayan Kafe Tuak, MIS Tewas Kena Tikam

Minggu, 02 Januari 2022 | 14:22 WIB Last Updated 2022-01-02T07:22:00Z

 


PELALAWAN, ELITNEWS.COM,- M. Ikhsan  Sitanggang (MIS) menjadi korban pembunuhan di Kafe Tuak dekat Tower Jalan Langgam  Koridor PT RAPP Km 01 Pangkalan Kerinci pada Jumat  (31 /12/2021). MIS ditikam Jam 03 : 45 oleh pelaku Egik Pratama terduga pelaku pembunuhan. Pelaku dan korban diduga terlibat asmara dengan pelayan kafe tuak yang buka hingga subuh pada hari itu.



Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, didampingi Kasatreskrim AKP NM Marbun SH dan Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Haryanto SH menggelar jumpa pers peristiwa pembunuhan di kefe tuak Jl Langgam Km 01 Koridor PT RAPP. Motif pembunuhan karena ribut masalah pelayan kafe tuak.


"Pada hari ini Jum'at tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 07.30 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Lokasi pembunuhan  yaitu Kafe Tuak Tower Jl Langgam KM 1 Kelurahan Pangkalan Kerinci   kota kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten  Pelalawan, "ungkap Kapolres.


Pelaku dan korban sebelumnya tidak saling kenal, hanya jumpa di kafe tuak dan sama sama memiliki hubungan asmara dengan pelayan kafe tuak. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 82 / XII / 2021 /  RIAU / RES PLWN / SEK. PKL.KERINCI. Kejadian penikaman mengakibatkan terbunuh pada hari jum'at tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 03.45 Wib. Pelapor NH, PR,  33 Th, Islam, karyawan Swasta, Jl. Perumahan GSA Rt 05 Rw 07 Kelurahan Pangkalan  Kerinci Timur kecamatan Pangkalan kerinci Kabupaten  Pelalawan.


Pelaku EP (26) Islam, Laki-laki Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat / Tempat Tinggal: Dusun I Rt.002 RW.001 Kel.Penyandingan Kec.Sirah Pulau Pdang Kab. Ogan Komeringin Ilir Prov. Sumatra Selatan, dijerat dengan   pasal yang sangkakan, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 351 ayat 3. Adapun saksi pada saat kejadian KR..LK, 23 Th, Islam, swasta,   Jln. BLP Kel. Pkl Kerinci Kota Kec. Pkl Kerinci Kab. Pelalawan ( 0853******** ). Dan HA  LK, 31 Th, Islam, Wiraswasta,  Jln. BLP Kel. Pkl Kerinci Kota Kec. Pkl Kerinci Kab. Pelalawan ( 0822 ********).


Diterangkan Kasatreskrim AKP NM Marbun, Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku yang telah bersembunyi di plapon rumah.


" Dari keterangan yang dihimpun, pada hari Jumat tanggal 31 Desember 2021 Sekira pukul 04.00 wib Saksi 1 KR datang ke rumah pelapor memberitahukan bahwa suami pelapor An. MIS berada di RS. Amelia Medika Pangkalan Kerinci kemudian pelapor menanyakan kepada saksi 1 apa yang terjadi dan saksi 1 menjawab bahwa suami pelapor ribut sama orang masalah Hp di kafe tuak milik Yuni Br Sinaga yang berada di Jln. Langgam KM 1 Kelurahan Pangkalan Pangkalan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan kerinci ," katanya.


Sekaligus juga memberitahukan bahwa akibat dari keributan tersebut suami pelapor mengalami luka tikam diduga senjata tajam pada bagian dada sebelah kanan,  Kemudian pelapor bersama kakak pelapor pergi ke Rumah Sakit Amelia medika yang berada di Jl.Lintas Timur Kecamatan Pangkakan Kerinci, sesampainya di RS. Amelia pelapor mendapati suaminya sudah meninggal dunia, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek Pangkalan  kerinci. 


Sebagai hasil pemeriksaan terhadap FA yang merupakan teman pelaku yang berada saat terjadinya TP pembunuhan di TKP Kafe Tuak Tower KM 1 yang telah diamankan oleh team opsnal polres pelalawan di Jl.Arbes. Bahwa terduga pelaku bersembunyi di Mess Sub Kontraktor RAPP PT. MSM. Kemudian sekira pukul 07.30 Wib Kasat Reskrim memerintahkan team Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan melakukan penggeledahan terhadap Mess bangunan rumah yang berada di Perum BTN LAMA. Setalah dilakukan penggeledahan dan pencarian didapatkan terduga pelaku . EP yang sedang bersembunyi di langit langit rumah. Selanjutnya  pelaku diamankan  di polres pelalawan. 


Barang bukti yang diamankan

-1 (satu) bilah Pisau bergagang dan bersarung 

-1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk

-1 (satu) unit Handphone  Realme warna Biru

-1 (satu) buah Topi warna Hitam merek Levi's 501

- 1 (satu ) Pakaian Korban yang berlumuran darah. ****

×
Berita Terbaru Update