PELALAWAN, ELITNEWS.COM,— Polemik hukum atas perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2023/PN Plw terus bergulir panas. Setelah pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek eksekusi di lapangan dilakukan pada Jumat (24/10/2025), kini muncul dugaan kuat bahwa objek tanah yang hendak dieksekusi tidak memiliki sepadan yang cocok sebagaimana disebut dalam putusan pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Dr. Andry Simbolon, SH., MH., melalui Humas PN Pelalawan, Dedi Alnando, SH., MH., Rabu (29/10/2025), menegaskan bahwa proses berita acara konstatering masih berjalan di Panitera dan belum final.
“Berita acara konstatering masih dalam proses di Panitera, masih berproses. Namun, apabila ada para pihak, baik pemohon maupun termohon atau pihak lain merasa dirugikan, silakan ditempuh upaya hukum yang tersedia,” ujar Dedi Alnando SH MH kepada wartawan.
Ia menegaskan, Pengadilan Negeri Pelalawan menjamin independensi dan transparansi dalam setiap tahapan konstatering.
“Seluruh proses konstatering dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai fakta di lapangan. Jika dari hasil konstatering ditemukan ketidaksesuaian antara objek amar putusan dengan kondisi lapangan, maka objek tersebut bisa dinyatakan non-eksekutabel atau tidak dapat dieksekusi,” terang Dedi.
Menurutnya, dalam praktik peradilan, putusan pengadilan tidak bisa dilaksanakan secara paksa apabila hasil konstatering menunjukkan objek tidak sesuai dengan amar putusan. “Kalau objeknya berbeda, maka tidak bisa dilakukan eksekusi riil,” tegasnya.
Dalam hasil konstatering di lapangan, tim menemukan sejumlah pihak ketiga yang ternyata menguasai sebagian objek tanah yang menjadi sengketa, namun tidak termasuk dalam gugatan awal.
Di antaranya adalah:
Liner Manurung, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Pelalawan tahun 2017.
Sriandi Sitorus, pemegang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2018 dari Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.
Matius Ampera Lumban Gaol, pembeli sah dari Auguster Sinaga, SE., berdasarkan akta jual beli tertanggal 11 Desember 2023.
Temuan ini menjadi poin penting yang dapat mempengaruhi status eksekusi perkara tersebut.
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi: Objek Tidak Sesuai, Harus Dihentikan
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Hendri Siregar, SH, menyatakan keberatan keras terhadap hasil konstatering yang dilakukan tim pengadilan. Ia menilai, objek tanah di lapangan tidak memiliki sepadan yang cocok dengan data surat tanah pemohon eksekusi.
“Berdasarkan hasil konstatering di lapangan, tidak ada satu pun batas tanah yang sesuai dengan surat tanah milik Pemohon Eksekusi. Fakta ini harus dicatat dengan benar dalam Berita Acara Konstatering,” ujar Hendri Siregar.
Ia menambahkan, Berita Acara Konstatering wajib mencerminkan fakta aktual di lapangan, bukan interpretasi atau data yang menyimpang.
“Jika Berita Acara dibuat tidak sesuai fakta, maka itu pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana,” tegasnya.
Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat resmi bernomor 010/HMS/X/2025 kepada PN Pelalawan sebagai peringatan agar proses konstatering dilakukan secara jujur dan sesuai hukum.
Lebih jauh, Hendri mengingatkan agar PN Pelalawan tidak melanjutkan proses eksekusi riil sebelum memastikan hasil konstatering benar-benar akurat.
“Jika eksekusi tetap dijalankan tanpa dasar hasil konstatering yang sesuai fakta, maka akan ada konsekuensi hukum terhadap keputusan tersebut. Kami siap menempuh jalur hukum dan melapor ke Kepolisian jika ditemukan manipulasi dokumen resmi,” tandas Hendri Siregar.
Dalam praktik peradilan perdata, konstatering adalah proses penting untuk memastikan objek perkara sesuai dengan amar putusan. Bila ditemukan ketidaksesuaian atau penguasaan pihak ketiga, maka objek dapat dinyatakan non-eksekutabel, artinya putusan tidak dapat dijalankan secara paksa.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Pelalawan karena menyangkut keabsahan batas tanah dan integritas dokumen pengadilan. Masyarakat menunggu hasil akhir dari berita acara konstatering yang kini masih dalam proses di Panitera PN Pelalawan. ****

