Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Segati, 17 Paket Barang Bukti Diamankan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 11:27 WIB Last Updated 2025-10-30T04:27:07Z

 

PELALAWAN, ELITNEWS.COM — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.



Informasi ini disampaikan oleh KBO Satresnarkoba Polres Pelalawan IPTU Masril SH MH pada Kamis (30/10/2025). Penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkoba di Dusun Kampung Baru, Desa Segati.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mengantongi informasi akurat, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di samping rumah.


Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama Prayogi (32), warga Desa Segati, Kecamatan Langgam. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 buah kaleng permen berisi 17 paket kecil sabu di dalam kap sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, serta 4 bal plastik bening klip merah.


“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial SB yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas IPTU Masril.


Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan antara lain:

17 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram

4 bal plastik bening klip merah

1 buah kaleng permen

1 unit handphone Android merek Vivo

1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol


Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Polres Pelalawan berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.


Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga Kabupaten Pelalawan dari ancaman bahaya narkoba yang merusak generasi muda.****

×
Berita Terbaru Update