Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Murni Megawati Sihaloho Sangat Kecewa Dengan Kinerja Polresta Barelang Sebab Laporannya Lambat Diproses

Jumat, 16 Agustus 2019 | 22:24 WIB Last Updated 2019-10-26T01:16:34Z
Elitnews.com, Batam - Hampir Satu tahun laporan Polisi (LP) terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur PT Prambah Batam Expressco, Surya Sugiharto terhadap Direktur PT Gracia Mandiri Jaya, Murni Megawati Sihaloho yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 3.416.932.000.

Akibat kerugian tersebut, Murni Megawati Sihaloho telah membuat LP tepatnya pada tanggal 12 November 2018. Namun hingga saat ini, perkara tersebut tidak sampai di Pengadilan Negeri Kota Batam untuk di sidang, Kamis (15/08/2019).

Murni Megawati Sihaloho mengatakan, bahwa dirinya telah membuat LP November 2018 terkait penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Surya Sugiharto terhadap dirinya.

"Dugaan penipuan tersebut berawal dari adanya pembayaran uang sebesar Rp. 3.416.932.000 tepatnya pada bulan Juni 2018 kepada Surya Sugiharto untuk pembangunan rumah sebanyak 538 unit yang berlokasi di samping puskesmas punggur, kabil. Namun hingga saat ini rumah tersebut belum dibangun," ucap Murni saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Batam usai persidangan.

Murni menambahkan bahwa uang tersebut berasal dari pembayaran uang muka perumahan Green Lake Kabil oleh konsumen secara bervariasi antara tiga juta rupiah hingga belasan juta rupiah.

"Sekarang konsumen merasa ditipu oleh saya, maka setiap harinya datang menagih," kata Murni.

Murni menegaskan bahwa dirinya berharap laporannya segera diproses supaya mendapatkan titik terang bagi para konsumen dan dirinya sebagai pimpinan PT Gracia Mandiri Jaya.

"Semua dokumen berupa kwitansi dan bukti lainnya telah diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan penyidikan. Saya juga sudah 5 kali dipanggil untuk dimintai keterangan tetapi hingga sekarang belum ada kelanjutannya," tegas Murni.

Lanjut Murni, karena lambatnya proses tindak lanjut terhadap laporannya maka dirinya memberanikan diri berkomunikasi dan melaporkan perkara tersebut kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki melalui pesan WhatsApp. Akhirnya ditanggapi dan dipanggil untuk menghadap ke kantornya, Jumat 19 Juli 2019.

“Pak Hengki langsung perintahkan Unit 3, dan gelar perkara dilakukan pada Sabtu sore tanggal 20 Juli 2019. Namun saya tidak dilibatkan dalam gelar perkara tersebut, alasan Kanit saat itu masih hanya di intern mereka,” tutur Murni Sihaloho.

Murni menerangkan usai gelar perkara dilakukan maka sebagai pelapor menanyakan hasilnya. Namun jawaban Kanit unit 3 ini sangat menyakitkan. "Kenapa konsumen tidak melaporkan dan mengapa bu Murni yang lapor?
Apa kerugian bu Murni dalam kasus ini," ujar Murni menirukan perkataan Kanit unit 3 Polresta Barelang. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update