Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perbandingan Tuntutan Hukuman Kurir Narkoba Dengan Barang Bukti 865 Gram dan Barang Bukti 2 Kg

Jumat, 30 Agustus 2019 | 22:29 WIB Last Updated 2019-10-26T01:16:53Z
Elitnews.com, Batam - Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kurir Narkoba jenis sabu seberat 2000 gram (2 Kg), Mohammad Hasnizam dan Maizatul Akmal dituntut selama 20 Tahun penjara, Selasa (20/08/2019).

Jaksa Penuntut Umum, Immanuel mengatakan bahwa dirinya hanya menggantikan Rosmalina Sembiring untuk membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Mohammad Hasnizam dan Maizatul Akmal.

"Kedua terdakwa dituntut selama 20 Tahun penjara, denda sebesar satu miliyar rupiah dan subsider satu tahun penjara," kata Immanuel saat persidangan.

Menurut Immanuel bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan.

"Memerintahkan barang bukti sabu seberat 2 Kg dan satu buah Handphone merk iPhone 8 plus berwarna putih disita untuk dimusnahkan," tutup Immanuel.

Dalam kesempatan yang berbeda kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi untuk mendapatkan keringanan hukuman, Selasa (27/08/2019).

Kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam yang dipimpin oleh Marta Napitupulu, Reni Pitua Ambarita, Egi Novita. Marta Napitupulu mengatakan sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa, Mohammad Hasnizam dan Maizatul Akmal akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (04/09/2019).

Dalam ruang sidang yang sama dan dipimpin Majelis Hakim yang sama serta Jaksa Penuntut Umum yang sama terdakwa kurir Narkoba jenis sabu seberat 865 gram dituntut selama 18 tahun penjara.

Immanuel menyampaikan bahwa terdakwa Mumuh dituntut selama 18 Tahun penjara, denda sebesar satu miliyar rupiah dan subsider satu tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Immanuel.

Masih menurut Immanuel bahwa semua barang bukti jenis sabu seberat 865 gram, 1 buah Handphone merk Samsung J2 Prime warna silver dirampas untuk dimusnahkan.

Saat dikonfirmasi Immanuel mengatakan bahwa langsung saja kepada Rosmalina Sembiring. "Saya hanya dititipkan berkas untuk membacakan surat tuntutan mereka saja," tutup Immanuel.

Dari kedua kasus tersebut diketahui marjin barang bukti seberat 1.135 gram namun selisih hukuman hanya 2 tahun penjara. (Joni Pandiangan)
×
Berita Terbaru Update