Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sopir Curi BPKB Majikan Untuk Digadaikan Rp 100 Juta

Kamis, 19 September 2019 | 03:48 WIB Last Updated 2019-10-26T01:17:24Z
Jakarta - Seorang sopir berinisial DM, 32 tahun melakukan pencurian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik majikannya Nelson Simanjuntak, untuk kemudian digadaikan ke perusahaan pembiayaan Indosurya Finance.

"Digadaikan Rp 100 juta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 18 September 2019.

Argo mengatakan kasus ini terungkap saat Nelson didatangi oleh Indosurya Finance yang hendak mengeksekusi mobil Honda HRV miliknya pada April lalu. Korban menolak eksekusi karena merasa tidak pernah berurusan dengan perusahaan tersebut. "Korban coba mencari BPKB tapi ternyata sudah hilang," kata Argo.

Setelah melaporkan masalah itu kepada polisi, penyelidikan dilakukan dan mendapatkan tersangka DM. Argo mengatakan, sekitar Mei hingga Juli 2018, korban mempekerjakan pelaku sebagai sopir untuk mengantar - jemput anaknya yang baru berumur 12 tahun.

Saat itu, korban juga sering ke luar kota untuk mengantarkan istrinya berobat ke rumah sakit. "Tersangka lantas mencuri BPKB di laci kamar saat korban sedang ke luar kota," ujar Argo.

Kepada polisi, sopir itu mengaku uang yang dihasilkan dari gadai BPKB itu untuk usaha alat komunikasi. Kini, dia telah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber:Tempo.co
×
Berita Terbaru Update